Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

 melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam
 undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
 internasional tentang HAM yang telah diterima oleh negara.

 b. Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
          Hak Asasi Manusia
           Undang-undang ini berkaitan dengan Undang-undang Nomor

 39 Tahun 1999 di atas. Dengan undang-undang ini, negara menjamin
 bahwa pelanggaran terhadap hak asasi manusia, termasuk hak
 asasi untuk memeluk satu agama, khususnya pelanggaran berat,
 akan dibawa ke muka pengadilan.
c. Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan

          Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
          Undang-undang No. 12 Tahun 2005 menekankan hak-hak
dasar manusia yang telah disepakati melalui perjanjian internasional
dalam Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia.
          Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik itu
sendiri menetapkan hak setiap orang atas kebebasan berpikir,
berkeyakinan, dan beragama serta perlindungan atas hak-hak
tersebut (Pasal 18); hak setiap orang untuk mempunyai pendapat
tanpa campur tangan pihak lain dan hak atas kebebasan untuk
menyatakan pendapat (Pasal 19); pelarangan atas propaganda
perang serta tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar
kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk
melakukan tindakan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan
(Pasal 20); hak berkumpul yang bersifat damai (Pasal 21); hak
setiap orang atas kebebasan berserikat (Pasal 22); persamaan
kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang
atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (Pasal 26);
dan tindakan untuk melindungi golongan etnis. agama, atau bahasa
minoritas yang mungkin ada di negara (Pasal 27).
   11   12   13   14   15   16   17