Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

sudah ada beberapa aturan perundang-undangan Indonesia yang bisa
digunakan sebagai landasan operasional u ntuk mewujudkan kehidupan
beragama yang harmonis dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, yakni:

         a. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
                   M a n u sia
                   Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dibuat untuk

         menciptakan masyarakat yang damai, hidup berdampingan dengan
         menghargai hak-hak individu atau kelompok yang berada pada satu
         kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 1, hak asasi manusia
         (HAM) dirumuskan sebagai seperangkat hak yang melekat pada
         hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
         Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
         dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
         setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
         martabat manusia.

                   Undang-undang ini melindungi setiap pemeluk agama yang
         diakui undang-undang untuk menjalankan hak-haknya, selama tidak
         mengganggu kepentingan individu atau kelompok lain. Dalam aturan
         perundang-undangan ini terkandung kepastian hukum bagi
         seseorang ataupun kelompok untuk menjalankan apa yang menjadi
         haknya dan berhak untuk mendapatkan perlindungan tanpa
         diskriminasi. Setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-
         masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
         itu (Pasal 22 ayat 1). Negara menjamin kemerdekaan setiap orang
         untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
         menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 22 ayat 2).

                   Setiap orang yang berada di wiiayah Republik Indonesia
         wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak
         tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima
         oleh Negara (Pasal 67).

                   Tanggungjawab Pemerintah atas penegakan hak asasi
         manusia ditegaskan dalam Pasal 71 dan 72. Di situ dikatakan
         bahwa Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati,
   10   11   12   13   14   15   16   17