Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
sudah ada beberapa aturan perundang-undangan Indonesia yang bisa
digunakan sebagai landasan operasional u ntuk mewujudkan kehidupan
beragama yang harmonis dalam rangka menjaga keutuhan NKRI, yakni:
a. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
M a n u sia
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 dibuat untuk
menciptakan masyarakat yang damai, hidup berdampingan dengan
menghargai hak-hak individu atau kelompok yang berada pada satu
kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 1, hak asasi manusia
(HAM) dirumuskan sebagai seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Undang-undang ini melindungi setiap pemeluk agama yang
diakui undang-undang untuk menjalankan hak-haknya, selama tidak
mengganggu kepentingan individu atau kelompok lain. Dalam aturan
perundang-undangan ini terkandung kepastian hukum bagi
seseorang ataupun kelompok untuk menjalankan apa yang menjadi
haknya dan berhak untuk mendapatkan perlindungan tanpa
diskriminasi. Setiap orang bebas untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu (Pasal 22 ayat 1). Negara menjamin kemerdekaan setiap orang
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 22 ayat 2).
Setiap orang yang berada di wiiayah Republik Indonesia
wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak
tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima
oleh Negara (Pasal 67).
Tanggungjawab Pemerintah atas penegakan hak asasi
manusia ditegaskan dalam Pasal 71 dan 72. Di situ dikatakan
bahwa Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati,