Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
Singkatnya, untuk menciptakan kondisi masyarakat yang
harmonis, seluruh warga masyarakat perlu memahami, menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai otentik Pancasila.
b. UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Founding fathers Indonesia telah menyusun UUD 1945 sebagai
konstitusi negara kita. Konstitusi ini merupakan keputusan politik
nasional yang dituangkan ke dalam norma-norma konstitusional
dalam rangka menentukan sistem negara dan pemerintahan. Ini
berarti bahwa seluruh unsur negara pada dasarnya telah tercakup
dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang disusun
berdasarkan norma-norma konstitusional tersebut, termasuk
ketentuan-ketentuan menyangkut harmoni kehidupan sosial dan
kerukunan hidup umat beragama.
UUD 1945 merupakan landasan konstitusional atau norma
dasar yang mengatur mekanisme penyelenggaraan ketatanegaraan
maupun tata pemerintahan dalam rangka tercapainya cita-cita dan
tujuan nasional. Cita-cita nasional dirumuskan pada alinea kedua
Pembukaan, yaitu negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil
dan makmur, serta berkehidupan kebangsaan yang bebas. Sedang
tujuan nasional dirumuskan pada alinea keempat, yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, per-
damaian abadi dan keadilan sosial.
Akan halnya harmoni kehidupan sosial, khususnya dalam
kehidupan beragama bagai pemeluk berbagai agama, dasar
pengembangannya adalah UUD 1945 pasal 28 E hasil amandemen
UUD NRI 1945 yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali".