Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
Kehidupan beragama yang harmonis merupakan dambaan
setiap umat manusia. Setiap umat beragama di dunia ingin hidup
rukun, damai dan tenteram dalam menjalankan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara serta dalam menjalankan ibadahnya.
Akan halnya bangsa Indonesia yang terbentuk dalam
kemajemukan suku, ras, budaya, ataupun agama, itu adalah kondisi
yang harus kita terima. Kemajemukan itu sebuah kenyataan. Oleh
karena itu, tidak ada tempatnya di Indonesia untuk mengganggu
pemeluk agama lain. Hak beragama dijamin oleh UUD 1945, dan
konstitusi ini ‘buta warna’ alias tidak membeda-bedakan.
Kokohnya kehidupan beragama yang harmonis tergantung
pada seberapa kokoh seluruh rakyat Indonesia menjaga,
menghormati, dan menaati UUD 1945. Hanya jika seluruh rakyat
sama-sama merasa wajib menjaganya, maka kehidupan beragama
yang harmonis dapat tercapai.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia,
yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 serta
memperhatikan sejarah dan budaya, tentang diri dan lingkungan
keberadaannya yang sarwanusantara dalam memanfaatkan kondisi
dan konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggungjawab,
motivasi, dan rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah pada penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.10
Wawasan Nusantara berasaskan kepentingan bersama,
keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, serta kesetiaan pada
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan
dalam keberagaman. Dalam hal ini, Wawasan Nusantara dapat
dijadikan sebagai pedoman dalam mengeluarkan segala bentuk
kebijakan, keputusan, maupun tindakan implementasi kewaspadaan
10 Lemhannas Rl, 2013, M odul BS Geopolitik dan W asantara, Sub BS W asantara