Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

14

                   Kehidupan beragama yang harmonis merupakan dambaan
           setiap umat manusia. Setiap umat beragama di dunia ingin hidup
           rukun, damai dan tenteram dalam menjalankan kehidupan
           bermasyarakat dan bernegara serta dalam menjalankan ibadahnya.

                  Akan halnya bangsa Indonesia yang terbentuk dalam
           kemajemukan suku, ras, budaya, ataupun agama, itu adalah kondisi
          yang harus kita terima. Kemajemukan itu sebuah kenyataan. Oleh
           karena itu, tidak ada tempatnya di Indonesia untuk mengganggu
          pemeluk agama lain. Hak beragama dijamin oleh UUD 1945, dan
          konstitusi ini ‘buta warna’ alias tidak membeda-bedakan.

                  Kokohnya kehidupan beragama yang harmonis tergantung
          pada seberapa kokoh seluruh rakyat Indonesia menjaga,
          menghormati, dan menaati UUD 1945. Hanya jika seluruh rakyat
          sama-sama merasa wajib menjaganya, maka kehidupan beragama
          yang harmonis dapat tercapai.

          c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
                  Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia,

          yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 serta
          memperhatikan sejarah dan budaya, tentang diri dan lingkungan
          keberadaannya yang sarwanusantara dalam memanfaatkan kondisi
          dan konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggungjawab,
          motivasi, dan rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang
          mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
         wilayah pada penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
          berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.10

                 Wawasan Nusantara berasaskan kepentingan bersama,
         keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, serta kesetiaan pada
         kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan
         dalam keberagaman. Dalam hal ini, Wawasan Nusantara dapat
         dijadikan sebagai pedoman dalam mengeluarkan segala bentuk
         kebijakan, keputusan, maupun tindakan implementasi kewaspadaan

10 Lemhannas Rl, 2013, M odul BS Geopolitik dan W asantara, Sub BS W asantara
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17