Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam meng-
hadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan
gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk
menjamln identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional.11
Segenap elemen masyarakat Indonesia harus menjaga
Tannas. Itu berarti memperhatikan segala aspek asta gatra yang ada
di dalamnya, baik yang bersifat statis maupun yang bersifat dinamis.
Upaya membangun harmoni kehidupan sosial pun tidak bisa
dilepaskan dari perspektif Tannas, karena pada dasarnya kehidupan
sosial yang harmonis akan membantu menjaga kuatnya kondisi
ketahanan nasional. Jika harmoni kehidupan sosial dapat terjaga
dengan baik, maka kondisi ketahanan nasional akan lebih kuat
karena terjaga dari salah satu potensi konflik sosial yang terus
menjadi ancaman dewasa ini.
Harmonisasi kehidupan sosial dapat dilakukan dengan
berpedoman pada Tannas. Untuk itu, perlu diambil langkah-langkah
strategis untuk membangun harmoni kehidupan sosial dengan
perencanaan matang melalui pendekatan regional dan multisektor,
multidisiplin, komprehensif serta dengan mempertimbangkan
kekhasan karakteristik masing-masing ajaran agama, sehingga arah,
sasaran, kebijakan, strategi, dan upaya-upaya yang ditempuh untuk
membangun kehidupan yang harmonis dapat terfokus dan
berdasarkan pada kondisi riil di lapangan.
8. Peraturan Perundang-undangan
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Tannas memeriukan
peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan operasional-
nya di lapangan.
Peraturan perundang-undangan tak pernah cukup. Selalu ada
kekurangan. Begitu juga halnya peraturan perundang-undangan yang
mengatur persoalan kehidupan beragama di Indonesia. Namun paling tidak
u Lemhannas Rl, 2013, Modul BS Geostrategi dan Tannas