Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

36

          secara sempit dan kaku dibiarkan tanpa pemecahan dengan usaha
          menghidupkan penerapan nilai-nilai Pancasila, khususnya yang
          berkaitan dengan kehidupan beragama yang harmonis. Prasangka
          negatif dan sikap memandang rendah pemeluk agama lain adalah
          sikap yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila Dan jika
          dibiarkan, itu bagaikan api dalam sekam.

         d. Lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kepatuhan
                  pada hukum
                    Potensi konflik yang terjadi di antara umat beragama

          mendorong diperlukannya peran negara. Akan tetapi dalam
          kenyataan peran pemerintah dalam melakukan pembinaan
          harmonisasi kehidupan beragama sebagai perwujudan dari sila
          pertama Pancasila belum menunjukkan kinerja yang optimal.

                   Kurang optimalnya peran pemerintah dalam pembinaan umat
         beragama terlihat dari keterbatasan produk hukum yang
         menyangkut kerukunan beragama. Sejauh ini produk hukum yang
         ada hanya Penetapan Presiden Rl Nomor 1/PNPS Tahun 1965
         tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,
         Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan
         Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama Di Daerah
         Sehubungan Dengan Telah Terbentuknya Wadah Musyawarah
         Antar Umat Beragama, dan Surat Keputusan Bersama antara
         Menteri Agama dan Menteri Datam Negeri Nomor T/1979 tentang
         Tatacara Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada
         Lembaga Keagamaan di Indonesia.

                   Dalam kasus kekerasan yang mengganggu kerukunan hidup
         umat beragama, sering kali tidak ada tindakan tegas dari pihak
         penegak hukum terhadap pelaku kekerasan tersebut. Hal ini bisa
         menimbulkan kesan negatif bahwa tindak kekerasan diperbolehkan
         dan ditiru yang lain serta seakan-akan negara lemah sehingga tidak
         bisa melindungi warga negaranya.24 Padahal, dalam Kitab Undang-

24 Tem po, Politik, "Penegakan Hukum Kunti Atasi Intoleransi,* Senin 21 M ei 2012
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11