Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
36
secara sempit dan kaku dibiarkan tanpa pemecahan dengan usaha
menghidupkan penerapan nilai-nilai Pancasila, khususnya yang
berkaitan dengan kehidupan beragama yang harmonis. Prasangka
negatif dan sikap memandang rendah pemeluk agama lain adalah
sikap yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila Dan jika
dibiarkan, itu bagaikan api dalam sekam.
d. Lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kepatuhan
pada hukum
Potensi konflik yang terjadi di antara umat beragama
mendorong diperlukannya peran negara. Akan tetapi dalam
kenyataan peran pemerintah dalam melakukan pembinaan
harmonisasi kehidupan beragama sebagai perwujudan dari sila
pertama Pancasila belum menunjukkan kinerja yang optimal.
Kurang optimalnya peran pemerintah dalam pembinaan umat
beragama terlihat dari keterbatasan produk hukum yang
menyangkut kerukunan beragama. Sejauh ini produk hukum yang
ada hanya Penetapan Presiden Rl Nomor 1/PNPS Tahun 1965
tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,
Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan
Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama Di Daerah
Sehubungan Dengan Telah Terbentuknya Wadah Musyawarah
Antar Umat Beragama, dan Surat Keputusan Bersama antara
Menteri Agama dan Menteri Datam Negeri Nomor T/1979 tentang
Tatacara Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada
Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Dalam kasus kekerasan yang mengganggu kerukunan hidup
umat beragama, sering kali tidak ada tindakan tegas dari pihak
penegak hukum terhadap pelaku kekerasan tersebut. Hal ini bisa
menimbulkan kesan negatif bahwa tindak kekerasan diperbolehkan
dan ditiru yang lain serta seakan-akan negara lemah sehingga tidak
bisa melindungi warga negaranya.24 Padahal, dalam Kitab Undang-
24 Tem po, Politik, "Penegakan Hukum Kunti Atasi Intoleransi,* Senin 21 M ei 2012