Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

37

undang Hukum Pidana saja terdapat pasal yang mengatur tindakan
terhadap mereka yang menyebarkan kebencian, yaitu pasal 156.
Belum lagi pasal-pasal pada undang-undang lain. Jadi, kuncinya
ada pada ketegasan Pemerintah dalam menegakkan hukum.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12