Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

29

                    Jakarta 19 kasus (10%), Sulawesi Selatan 11 kasus (6%),
                    dan NTB 7 kasus (4%).

                            Adapun pelanggaran oleh aparatus negara, walaupun
                    jumlah kasusnya menurun dari tahun sebelumnya, Jawa
                    Barat tetap menjadi daerah paling tinggi tingkat
                    pelanggarannya pada tahun 2012, yakni 43 kasus (39%),
                    menurun dari 55 kasus (58%) pada tahun 2011. Peningkatan
                    paling tajam terjadi di NAD, dari 5 kasus pada tahun 2011
                    menjadi 22 kasus (20%) pada tahun 2012. Berikutnya
                    menyusul Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing 15
                    kasus (14%) pada tahun 2012, naik dari 4 kasus pada tahun
                    sebelumnya.

                   c) Pelaku19
                            Dari kategori non-aparatus negara, ada 51 pihak pelaku

                    pelanggaran kebebasan beragama. Kelompok yang paling
                    banyak terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama dan
                    berkeyakinan adalah FPI, yakni dalam 52 kasus, kemudian
                    menyusul kelompok masyarakat 51 kasus, individu 25 kasus,
                    MUI 24 kasus, dan tokoh agama 12 kasus.

                           Menurut Wahid Institute, institusi negara yang paling
                   banyak terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama dan
                   berkeyakinan adalah aparat kepolisian, yakni dalam 57 kali
                   tindakan. Kemudian menyusul Satpol PP dan Pemkab/Pemkot,
                   masing-masing 34 dan 32 kali tindakan.

                  d) Korban20
                           Dalam hal pelanggaran kebebasan beragama dan

                   berkeyakinan oleh non-aparatus negara selama 2012, umat
                   Kriten/Katolik paling sering menjadi korban dengan 39 kasus,
                   kemudian menyusul individu dengan 35 kasus, kelompok
                   Syiah 27 kasus, kelompok tergugat sesat 26 kasus, pelaku
                   usaha 21 kasus, dan Ahmadiyah 19 kasus.

19ibid, hal. xv
20ibid, hal. xiv
   10   11   12   13   14   15   16   17   18