Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
29
Jakarta 19 kasus (10%), Sulawesi Selatan 11 kasus (6%),
dan NTB 7 kasus (4%).
Adapun pelanggaran oleh aparatus negara, walaupun
jumlah kasusnya menurun dari tahun sebelumnya, Jawa
Barat tetap menjadi daerah paling tinggi tingkat
pelanggarannya pada tahun 2012, yakni 43 kasus (39%),
menurun dari 55 kasus (58%) pada tahun 2011. Peningkatan
paling tajam terjadi di NAD, dari 5 kasus pada tahun 2011
menjadi 22 kasus (20%) pada tahun 2012. Berikutnya
menyusul Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing 15
kasus (14%) pada tahun 2012, naik dari 4 kasus pada tahun
sebelumnya.
c) Pelaku19
Dari kategori non-aparatus negara, ada 51 pihak pelaku
pelanggaran kebebasan beragama. Kelompok yang paling
banyak terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama dan
berkeyakinan adalah FPI, yakni dalam 52 kasus, kemudian
menyusul kelompok masyarakat 51 kasus, individu 25 kasus,
MUI 24 kasus, dan tokoh agama 12 kasus.
Menurut Wahid Institute, institusi negara yang paling
banyak terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama dan
berkeyakinan adalah aparat kepolisian, yakni dalam 57 kali
tindakan. Kemudian menyusul Satpol PP dan Pemkab/Pemkot,
masing-masing 34 dan 32 kali tindakan.
d) Korban20
Dalam hal pelanggaran kebebasan beragama dan
berkeyakinan oleh non-aparatus negara selama 2012, umat
Kriten/Katolik paling sering menjadi korban dengan 39 kasus,
kemudian menyusul individu dengan 35 kasus, kelompok
Syiah 27 kasus, kelompok tergugat sesat 26 kasus, pelaku
usaha 21 kasus, dan Ahmadiyah 19 kasus.
19ibid, hal. xv
20ibid, hal. xiv