Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
berjumlah 185 kasus. Adapun pelanggaran oleh aparatus negara
mencapai 110 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya
93 kasus. Selanjutnya, laporan itu menunjukkan data berikut.
a) Bentuk Pelanggaran17
Bentuk pelanggaran paling tinggi yang dilakukan oleh
non-aparatus negara pada tahun 2012 adalah: (1) intimidasi
dan ancaman kekerasan 36 kasus (19%); (2) penyerangan 27
kasus (14%); (3) pelarangan rumah ibadah 23 kasus (12%);
(4) pemaksaan keyakinan 22 kasus (12%); (5) diskriminasi
agama 18 kasus (10%); (6) pelarangan aktivitas atas dasar
agama 17 kasus (9%); (7) pelarangan aktivitas keagamaan
14 kasus (7%); (8) penyebaran kebencian dan perusakan
properti masing-masing 13 kasus (7%).
Adapun bentuk pelanggaran kebebasan beragama
paling tinggi yang dilakukan oleh aparatus negara pada tahun
2012 adalah: (1) pembiaran/kelalaian sebanyak 33 kasus (30%);
(2) pelarangan rumah ibadah 26 kasus (24%); (3) pelarangan
aktivitas keagamaan 18 kasus (16%); (4) kriminalisasi
keyakinan 17 kasus (15%); (5) pemaksaan keyakinan 12
kasus (11%); dan (6) intimidasi 4 kasus (4%). Dengan
demikian, dibanding tahun sebelumnya, peningkatan paling
tinggi terjadi pada kasus pembiaran oleh aparat, dari 11
kasus (11%) pada tahun 2011 menjadi 33 kasus (30%) pada
tahun 2012.
b) Sebaran Wilayah18
Dalam hal pelanggaran kebebasan beragama dan
berkeyakinan pada tahun 2012 oleh non-aparatus negara,
ada 16 provinsi yang mengalami kasus. Daerah yang paling
tinggi tingkat pelanggarannya adalah Jawa Barat dengan 57
kasus (30%), menyusul Jawa Timur dengan 32 kasus (17%),
Jawa Tengah dan NAD masing-masing 30 kasus (16%),
17ibid., hal. xiii
18ibid, hal. xiv