Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

28

          berjumlah 185 kasus. Adapun pelanggaran oleh aparatus negara
          mencapai 110 kasus, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya
          93 kasus. Selanjutnya, laporan itu menunjukkan data berikut.

                   a) Bentuk Pelanggaran17
                            Bentuk pelanggaran paling tinggi yang dilakukan oleh

                    non-aparatus negara pada tahun 2012 adalah: (1) intimidasi
                    dan ancaman kekerasan 36 kasus (19%); (2) penyerangan 27
                    kasus (14%); (3) pelarangan rumah ibadah 23 kasus (12%);
                    (4) pemaksaan keyakinan 22 kasus (12%); (5) diskriminasi
                    agama 18 kasus (10%); (6) pelarangan aktivitas atas dasar
                    agama 17 kasus (9%); (7) pelarangan aktivitas keagamaan
                    14 kasus (7%); (8) penyebaran kebencian dan perusakan
                    properti masing-masing 13 kasus (7%).

                           Adapun bentuk pelanggaran kebebasan beragama
                   paling tinggi yang dilakukan oleh aparatus negara pada tahun
                   2012 adalah: (1) pembiaran/kelalaian sebanyak 33 kasus (30%);
                   (2) pelarangan rumah ibadah 26 kasus (24%); (3) pelarangan
                   aktivitas keagamaan 18 kasus (16%); (4) kriminalisasi
                   keyakinan 17 kasus (15%); (5) pemaksaan keyakinan 12
                   kasus (11%); dan (6) intimidasi 4 kasus (4%). Dengan
                   demikian, dibanding tahun sebelumnya, peningkatan paling
                   tinggi terjadi pada kasus pembiaran oleh aparat, dari 11
                   kasus (11%) pada tahun 2011 menjadi 33 kasus (30%) pada
                   tahun 2012.

                  b) Sebaran Wilayah18
                           Dalam hal pelanggaran kebebasan beragama dan

                   berkeyakinan pada tahun 2012 oleh non-aparatus negara,
                   ada 16 provinsi yang mengalami kasus. Daerah yang paling
                   tinggi tingkat pelanggarannya adalah Jawa Barat dengan 57
                   kasus (30%), menyusul Jawa Timur dengan 32 kasus (17%),
                   Jawa Tengah dan NAD masing-masing 30 kasus (16%),

17ibid., hal. xiii
18ibid, hal. xiv
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18