Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

 d. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
          Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
          2005-2025
         Undang-undang ini disusun sebagai pedoman dalam

perencanaan pembangunan jangka panjang dan prioritas pem­
bangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap
untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. RPJPN
diwujudkan dalam visi, misi dan arah pembangunan nasional yang
mencerminkan cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh bangsa
Indonesia.

         Khusus menyangkut arah pembangunan jangka panjang
dalam bidang keagamaan, dikatakan bahwa “Pembangunan agama
diarahkan untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai
landasan moral dan etika dalam pembangunan, membina akhlak
mulia, memupuk etos kerja, menghargai prestasi, dan menjadi
kekuatan pendorong guna mencapai kemajuan dalam pembangunan.
Di samping itu pembangunan agama diarahkan pula untuk
meningkatkan kerukunan hidup umat beragama dengan meningkatkan
rasa saling percaya dan harmonisasi antarkelompok masyarakat
sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh
toleransi, tenggang rasa, dan harmonis.” (Lampiran IV. 1.1)

e. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
         (RPJMN) Tahun 2010-2014
         RPJMN merupakan penjabaran visi, misi dan program

presiden hasil Pemilu 2009. Dalam RPJMN disusun sasaran
pembangunan bidang sosial budaya dan kehidupan beragama.
Dalam Perpres ini, pembangunan bidang agama merupakan bagian
integral pembangunan nasional yang bertujuan untuk mewujudkan
Indonesia yang damai, adil, demokratis dan sejahtera Pembangunan
bidang agama adalah upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar
rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Negara dan pemerintah
berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan atas hak
   1   2   3   4   5   6   7   8