Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
21
umat beragama di Indonesia. Menurut peraturan ini, kehidupan
beragama di Indonesia dijamin oleh hukum. Dengan demikian,
setiap umat bebas untuk menjalankan agamanya selama tidak
mengganggu kehidupan beragama umat lain.
Pada intinya Penpres ini mendorong agar agama tidak
disalahgunakan sebagai alat untuk memaksa orang lain memeluk
salah satu agama tertentu. la mendorong agar toleransi antar umat
beragama berjalan dengan baik dan masing-masing umat beragama
tidak mengganggu kehidupan beragama lainnya.
Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 juga menegaskan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dilandasi atas
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana
termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. Sila ini tidak dapat
dipisahkan dengan agama karena merupakan salah satu tiang
pokok perikehidupan manusia dan bagi bangsa Indonesia adalah
juga sebagai sendi perikehidupan bernegara yang merupakan unsur
mutlak dari nation-building.
h. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No. 9 Tahun 2006
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri No. 9 Tahun 2006 pada intinya memuat 3 (tiga) pedoman
pokok, yaitu pedoman tentang tugas-tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama
sebagai bagian penting dari kerukunan nasional, masalah
pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan
masalah pendirian rumah ibadat.
Peraturan Bersama ini menyatakan bahwa Pemerintah
Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab di bidang
kehidupan keagamaan. Menurut Peraturan Bersama ini, kewenangan
Pemerintah Pusat di bidang agama adalah pada aspek
kebijakannya. Sedangkan aspek pelaksanaan pembangunan dan
kehidupan beragama itu sendiri dapat dilakukan oleh semua warga
masyarakat Indonesia di seluruh tanah air, termasuk Pemerintah