Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

22

          Daerah. Lebih jauh Peraturan Bersama ini juga menegaskan bahwa
          pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah bagian penting dari
          pembinaan kerukunan nasional yang menjadi tanggungjawab kita
          semua.

                   Akan halnya pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
          Beragama (FKUB), prinsip yang dianut oleh Peraturan Bersama ini
          adalah bahwa harmoni kehidupan beragama adalah upaya bersama
          umat beragama dan Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan
          dan pemberdayaan umat beragama.

9. Landasan Teori
          Indonesia adalah masyarakat yang plural, termasuk dalam hal

agama. Artinya, masyarakat Indonesia menganut beraneka agama. Agama
yang diakui oleh pemerintah Indonesia adalah agama Islam, Katolik,
Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu.

          Keanekaragaman agama tersebut, apabila tidak dikelola dengan
baik, bisa menimbulkan konflik antar umat beragama yang bertentangan
dengan nilai otentik agama itu sendiri. Sekalipun semua agama
mengajarkan kedamaian, mungkin saja terjadi konflik antar penganutnya,
jika tidak dilakukan pembinaan terus-menerus untuk hidup dalam harmoni.
Untuk itu, diperlukan suatu model hubungan antar masyarakat yang
berbeda agama sebagai bagian dari upaya pencapaian harmonisasi sosial.

          Kehidupan beragama yang harmonis adalah suatu kondisi sosial
ketika semua golongan agama bisa hidup bersama, tanpa mengurangi hak
dasar masing-masing untuk melaksanakan kewajiban agamanya Masing-
masing pemeluk agama hidup rukun dan damai.

         Kehidupan beragama yang harmonis tidak mungkin akan lahir dari
sikap fanatisme buta terhadap agama sendiri dan sikap tidak peduli atas
hak beragama yang merupakan hak asasi setiap orang. Kehidupan
beragama yang harmonis adalah suatu keadaan yang ideal dalam
hubungan sesama umat beragama yang dilandasi penghargaan akan
kesetaraan dalam pengamalan ajaran agama.

         Perlu kita sadari bersama bahwa harmoni kehidupan beragama
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11