Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

 setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah menurut
 agamanya, serta memberikan fasilitas dan pelayanan pemenuhan
 hak dasar warga tersebut. Dengan demikian, aspek perlindungan,
 pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama sebagai
 bagian dari hak asasi warga negara menjadi landasan pokok dalam
 pembangunan bidang agama.

 f. Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Kom isi
           Nasional Hak Asasi Manusia
           Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan hak asasi manusia

di Indonesia, Presiden mengeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993
tentang pembentukan lembaga mandiri yang dinamai Komisi
 Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

          Komnas HAM diharapkan dapat membantu pengembangan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di
Indonesia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia. Selain itu, diharapkan Komnas HAM dapat
meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna mendukung
terwujudnya tujuan pembangunan nasional.

          Menarik untuk dikaji, latar belakang adanya Keppres ini,
sebagaimana dinyatakan dalam konsiderans, adalah pandangan
bahwa bangsa Indonesia adalah bagian dari masyarakat antar-
bangsa yang menghormati Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

g. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang
          Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
          Penpres ini telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan

Undang-Undang No. 5 Tahun 1969. Penetapan Presiden No. 1
Tahun 1965 dapat dijadikan sebagai salah satu pedoman
operasional dalam upaya harmonisasi kehidupan sosial di
Indonesia. Peraturan ini merupakan suatu hentuk penegasan UUD
1945 dan dasar negara Pancasila mengenai status atau kedudukan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9