Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

57

 memperkaya, bukan untuk menyamakan agama. Dialog yang benar
 dan sehat akan membentuk sikap menghargai perbedaan serta
 memperkaya penghayatan iman dalam masing-masing agama.

       Dialog antar umat beragama diharapkan dapat berlangsung
 secara intensif dan lancar untuk membahas berbagai aspek
 kehidupan beragama. Hanya dengan demikianlah dapat tercipta
 harmoni kehidupan beragama yang akan berdampak langsung
 terhadap meningkatnya persatuan dan keutuhan NKRI.

 d. Penegakan hukum dan kepatuhan pada hukum sebagai
       konsekuensi negara hukum

      Pancasila dan UUD 1945 menentukan bahwa kedaulatan dalam
 kehidupan berbangsa dan bernegara ada di tangan rakyat. Itu tidak
berarti bahwa rakyat dapat berbuat dan bertindak sesuka hati.
Konsekuensi kedaulatan itu adalah rakyat sendiri wajib untuk
mematuhi dan mengusahakan terwujudnya segala ketentuan yang
telah menjadi kesepakatan bersama. Rakyat wajib taat pada segala
peraturan perundang-undangan yang sah. Ketidaktaatan pada
peraturan perundang-undangan harus ditindak dengan tegas.

      Maka, jika semua agama yang diakui Negara berkedudukan
sama di mata hukum Indonesia, maka seluruh komponen
masyarakat wajib menjaga agar hak kebebasan beragama dan
kebebasan menjalankan ibadat yang dimiliki setiap warga negara
tidak dihalangi oleh siapapun atau kelompok manapun. Dan
Pemerintah sendiri, dalam mengimplementasikan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan bernegara, seharusnya mendorong
setiap warga negara untuk menghormati kebebasan beragama
dengan mematuhi hukum terkait. Sebagaimana dikatakan Adrian
Buyung Nasution, Pemerintah sangat perlu berperan dalam
penegakan supremasi hukum dalam rangka peningkatan
perlindungan hak asasi manusia.14

34 Adnan Buyung Nasution, 'Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Supremasi  mafca*an
  pada SEMINAR PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL VIII. 2003
   12   13   14   15   16   17   18