Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
53
Secara legal-formal, kebebasan beragama dan berkeyakinan
sebagai unsur hak asasi manusia dijamin dalam hukum yang berlaku di
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
menyatakan secara eksplisit bahwa ’’setiap orang mempunyai kebebasan
berpikir, berkeyakinan dan beragama” (Pasal 22). Apalagi kemudian
Indonesia juga meratifikasi International Covenant on Civil and Political
Rights (CCPR) 1966 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Maka idealisme yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, dan
hukum formal harus diwujudkan. Cita-cita luhur yang terkandung dalam
Pancasila dan UUD 1945 harus terealisasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara sehari-hari. Semua warga negara harus menghormati
kebebasan beragama. Tidak ada lagi penolakan terhadap agama tertentu,
yang berbuntut pada tindakan anarkisme. Agama menjadi lembaga yang
mendorong pembangunan kesejahteraan bersama. Umat beragama lain
dilihat sebagai rekan kerja untuk membangun kesejahteraan bersama,
bukan saingan yang harus dijauhi.
a. Menjunjung tinggi hak dan kebebasan beragama sebagai
implementasi nilai Pancasila
Salah satu nilai yang terkandung pada Pancasila, khususnya
sila pertama, adalah penghargaan akan kebebasan beragama
sebagaimana dicita-citakan para founding fathers, khususnya Bung
Karno. 31 Itu berarti bahwa setiap warga negara Indonesia
diharapkan akan menjunjung tinggi kebebasan beragama. Setiap
warga memberi ruang kepada sesama warga untuk memilih
kebenaran yang menurut suara hati masing-masing la menghormati
pilihan suara hati orang lain atas agamanya, sekalipun pilihan itu
dianggapnya kurang atau tidak tepat. la harus tulus menghargai
umat beragama lain dan mau belajar dari mereka.
Sikap menghargai hak asasi manusia bukan sekedar toleransi.
Kata “toleransi” sendiri mengandung arti membiarkan pendirian
31lih. Pidato Sukarno di hcdapan sidang BPUPKl pada tanggal 1 Jum 1945. sebagamana d*utc oto* Setera
Institute dalam ‘Kepemimpinan Tanpa Prakarsa’ ( Laporan 2012), h. 9. dari Bahar. et si [eds ]. 1995. fbuusn
Sidang BPUPKl dan PPKI, (Jakarta: Sekretariat Negara), h. 80-81