Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

56

  c. Kerjasama kemanusiaan dan dialog antar umat beragama
       sebagai wujud pelurusan pemahaman agama

       Penghayatan yang mendalam akan Pancasila hanya akan
 tercapai jika setiap warga negara Indonesia memahami agama
  masing-masing secara benar. Memahami agama secara benar
  berarti memahami agama lebih sebagai hubungan pribadi dengan
 Yang Maha Kuasa, dan bukan sekedar institusi formal. Orang yang
 memahami agama secara benar tidak memutlakkan agama. la tidak
 membatasi seolah-olah Tuhan hanya menyayangi orang yang
 seagama dengannya. la bahkan lebih mengutamakan kemanusiaan
 dibanding ritual keagamaan.

       Maka umat harus memahami agamanya secara otentik, tidak
 mengutamakan amalan agama secara formalistik. Setiap orang
 beragama harus membedakan antara kehidupan spritual (hubungan
 pribadi yang erat dengan Yang Mahakuasa) dan kehidupan
 beragama yang sekedar menjalankan ajaran agama. la
 menganggap agama lain benar bagi penganut agama itu, d apat
 mengerti mengapa orang lain menganut agama lain, dan tidak
 menganggap agama lain sebagai agama yang harus dibasmi.

      Dalam situasi demikian, tidak ada lagi tokoh masyarakat yang
memperalat fanatisme agama. Masyarakat semakin memahami
agama secara benar, dan dari pemahaman yang benar itu lahirlah
kerjasama dan dialog antar umat beragama.

      Kerjasama yang lahir dari pemahaman agama yang benar itu
adalah kerjasama yang tulus dengan menghormati perbedaan,
dalam hal ini perbedaan agama. Dan kerjasama yang tulus berarti
menolak harmoni palsu yang menutup-nutupi perbedaan-perbedaan
Kerjasama yang tulus berarti menerima pluralisme dengan senang
hati, sebab dengan demikian kehidupan beragama dapat saling
memperkaya.

     Dialog yang terbuka dan tulus diperlukan untuk dapat mengatasi
ketidakharmonisan antar umat beragama. Tujuannya untuk saling
   11   12   13   14   15   16   17   18