Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
56
c. Kerjasama kemanusiaan dan dialog antar umat beragama
sebagai wujud pelurusan pemahaman agama
Penghayatan yang mendalam akan Pancasila hanya akan
tercapai jika setiap warga negara Indonesia memahami agama
masing-masing secara benar. Memahami agama secara benar
berarti memahami agama lebih sebagai hubungan pribadi dengan
Yang Maha Kuasa, dan bukan sekedar institusi formal. Orang yang
memahami agama secara benar tidak memutlakkan agama. la tidak
membatasi seolah-olah Tuhan hanya menyayangi orang yang
seagama dengannya. la bahkan lebih mengutamakan kemanusiaan
dibanding ritual keagamaan.
Maka umat harus memahami agamanya secara otentik, tidak
mengutamakan amalan agama secara formalistik. Setiap orang
beragama harus membedakan antara kehidupan spritual (hubungan
pribadi yang erat dengan Yang Mahakuasa) dan kehidupan
beragama yang sekedar menjalankan ajaran agama. la
menganggap agama lain benar bagi penganut agama itu, d apat
mengerti mengapa orang lain menganut agama lain, dan tidak
menganggap agama lain sebagai agama yang harus dibasmi.
Dalam situasi demikian, tidak ada lagi tokoh masyarakat yang
memperalat fanatisme agama. Masyarakat semakin memahami
agama secara benar, dan dari pemahaman yang benar itu lahirlah
kerjasama dan dialog antar umat beragama.
Kerjasama yang lahir dari pemahaman agama yang benar itu
adalah kerjasama yang tulus dengan menghormati perbedaan,
dalam hal ini perbedaan agama. Dan kerjasama yang tulus berarti
menolak harmoni palsu yang menutup-nutupi perbedaan-perbedaan
Kerjasama yang tulus berarti menerima pluralisme dengan senang
hati, sebab dengan demikian kehidupan beragama dapat saling
memperkaya.
Dialog yang terbuka dan tulus diperlukan untuk dapat mengatasi
ketidakharmonisan antar umat beragama. Tujuannya untuk saling