Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
52
menolak subordinasi maupun separasi mutlak. Ini sejalan dengan yang
dikatakan Mahfud M.D., “Indonesia tidak dapat dikatakan sebagai negara
agama, karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama
tertentu. Begitu juga, Indonesia bukan negara sekuler karena negara
sekuler hampa terhadap agama atau bahkan tak mau peduli dengan
agama.” 30
Mengingat dasar NKRI itu adalah Pancasila, pertanyaannya adalah
bagaimana upaya harmonisasi sosial dalam kehidupan beragama itu
dilaksanakan di Indonesia. Dengan rumusan lain, pertanyaannya adalah
bagaimana nilai-nilai Pancasila seharusnya diimplementasikan pada
kehidupan beragama agar terbina harmonisasi sosial dalam kehidupan
nyata masyarakat Indonesia. Jawabannya diuraikan berikut ini.
21. Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Beragama
yang Diharapkan
Sejarah lahirnya Pancasila dan UUD 1945 menunjukkan bahwa
sesungguhnya bangsa Indonesia, sejak kemerdekaannya, telah menerima
fakta pluralisme agama dan kepercayaan di kalangan rakyat dan memberi
perlindungan hukum yang sama kepada setiap agama dan warga negara
Sehubungan dengan fakta pluralisme agama di Indonesia, Negara
menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan
menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya. Jaminan itu
tercantum pada Pancasila (sila pertama) dan UUD 1945 (pasal 29 ayat 1
dan 2). Sila pertama Pancasila merupakan landasan bagi pengakuan akan
pluralisme agama/kepercayaan serta pengakuan akan kebebasan dalam
menganut agama dan menjalankan ibadah bagi setiap warga negara
Adapun UUD menyatakan dengan eksplisit bahwa “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa" (ayat 1) dan “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’ (ayat 2).
30 M ahfud M D , dalam makalah berjudul "Konstitusi Negara* yang disampaikan dalam Acara
Orientasi Anggota DPR Rl Fraksi PDI Perjuangan 2009-2014 pada Seiasa, 8 September 2009