Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

18

pemerintah dalam implementasi kewaspadaan nasional diantaranya,
pemerintah belum mampu menghadirkan pemerataan pembangunan,
kesenjangan pembangunan, dimana pemerataan kesejahteraan bisa
dijadikan modal mengimplementasikan kewaspadaan nasional. Disadari
bahwa pemerintah belum secara optimal memberikan jaminan keamanan
kepada masyarakat, dilain pihak masyarakat sangat mendambakan
kehadiran keamanan dilingkungannya, di jalan dan di tempat kerjanya.
Pemerintah juga belum menjalankan penegakkan hukum secara optimal,
sementara masyarakat sangat mendambakan keadilan. Seiring periode
reformasi pelaksanaan sosialisasi kewaspadaan nasional pelaksanaannya
mengalami penurunan yang drastis bila dibandingkan periode orde baru.

          Melalui peran pencegahan, perlindungan, deradikalisasi,
penindakan, dan penyiapan kesiap-siagaan nasional diharapkan
berdampak positif bagi penanggulangan kejajahatan terorisme. Disamping
upaya yang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan peran serta masyarakat
ikut andil dalam penanggulangan terorisme. Tokoh masyarakat, tokoh
agama dan tokoh pemuda belum optimal, membantu pemberantasan
terorisme. Peran media sebagian besar tidak menyampaikan pesan yang
mengajak masyarakat mewaspadai kelompok teroris, sebagai kelompok
yang sangat berbahaya, selama ini dirasakan masyarakat justru media
menyampaikan pesan-pesan yang sifatnya agitasi dan provokatif.

 9. Landasan Teori.
          Untuk merumuskan konsepsi penegakan hukum kejahatan terorisme

ini diperlukan sejumlah teori sebagai acuan dalam menganalis
permasalahan terutama teori-teori terjadinya kejahatan dalam kaitannya
dengan kejahatan terorisme. Sama dengan kejahatan lainnya pelaku
kejahatan terorisme di dalam melaksanakan perbuatan jahatnya itu ada
latar belakang penyebabnya, ada motifnya, ada yang mempengaruhinya,
ada kondisi dan kesempatan yang memungkin pelaku melaksanakan
semua niatnya. Dalam teori penegakan hukum, juga memiliki terori “ teori
yang dapat digunakan sebagai landasan di dalam menjatuhkan hukum
yang adil bagi pelaku jehatan terorisme, dimana kejahatan terorisme ini
   11   12   13   14   15   16   17