Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara dan ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.8 Dengan demikian negara dalam melakukan pemberantasan
kejahatan terorisme di dasarkan satu landasan konstitusional yang sah.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia, yang
dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan pada UUD 1945 serta
memperhatikan sejarah dan budaya, tentang diri dan lingkungan
keberadaannya yang berwawasan nusantara dalam memanfaatkan kondisi
dan konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi,
dan rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara sebagai landasan
visional sebagai penjabaran dari Pembukaan UUD 1945 akan menjadi
acuan dalam pembangunan nasional dan penegakan hukum. Dalam
pengertian yang sudah baku Wawasan Nusanta adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya serta tanah airnya
sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupannya yang
beragam dan dinamis, dengan menggunakan persatuan dan kesatuan
wilayah, yang tetap menghargai dan menghormati kebhinnekaan dalam
semua aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk
mewujudkan cita-cita nasional.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional pada hakikatnya sebagai kondisi dinamik
kehidupan nasional yang terintegrasi, dan sebagai konsepsi pembangunan
kesejahteraan yang berkeamanan, merupakan manajemen ketata
negaraan harus mampu menciptakan perbaikan kondisi kesejahteraan
UUD N R I1945 Pasal 2 4 , Pasal 28 D (1), Pasal 30 ayat (3) dan (4).