Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
bangsa sekaligus juga mengamankan dari berbagai Tantangan Ancaman
Hambatan dan Gangguan ( TAHG ) termasuk radikalisme, terorisme dan
separatisme yang mengancam keselamatan negara beserta lingkungan
hidup bangsa di wilayah nasional maupun di setiap keberadaan bangsa.
Ketahanan Nasional ini merupakan rumusan strategis untuk mewujudkan
kondisi kehidupan nasional yang diinginkan, yang tercermin dalam
ketahanan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan,
termasuk ketahanan hukum yang terintegrasi, diperlukan suatu konsepsi
ketahanan nasional sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan
nasional. Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan
mengatasi segala Tantangan Ancaman Hambatan dan Gangguan ( T A H G )
baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan
nasionalnya. Selanjutnya Ketahanan nasional juga merupakan suatu
konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan
selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh serta
terpadu berlandaskan Pancasila, UUD NRI 1945 dan Wawasan
Nusantara.9 Konsepsi ketahanan nasional sebagai pedoman (sarana)
untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan
pendekatan kesejahteraan dan keamanan memiliki peranan yang mampu
menangkal, mencegah dan mengurangi perkembangan radikalisme,
terorisme dan separatisme di Indonesia, dengan mengimplementasikan
konsepsi pembangunan yang berkesinambungan dalam segala aspek
kehidupan berbangsa dan bernegara.
8. Peraturan Perundang-undangan sebagai Landasan Operasional.
Lembaga Ketahanan Nasional RI, op.cit hal. 11