Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
16
Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ini
menjadi dasar melakukan penindakan dan penegakan hukum secara
nasional.
b. Undang Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional tahun 2 005-2025.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP
Nasional) merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan
negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam
bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional. RPJP
Nasional dituangkan dalam Undang Undang Nomor 17 tahun 2007 ini,
pada dasarnya merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya.
Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi
bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-
langkah penegakan hukum untuk memperlancar pembangunan nasional.
Dengan demikian implementasi penegakan hukum kejahatan terorisme di
dasarkan kepada UU ini termasuk dasar perencanaan penegakan hukum
terorisme secara nasional yang harus di laksanakan oleh seluruh aparat
negara.
c. Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 - 2014.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah ini ( RPJM) kurun waktu
tahun 5 ( lima ) 2010-2014, dijadikan sebagai pokok-pokok pengaturan
perjalanan menuju cita-dta dan tujuan nasional dalam kurun waktu lima
tahunan, berkenaan dengan praktek penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Presiden RI menerbitkan
Perpres No. 5 Tahun 2010, dengan demikian, RPJM ini juga dijadikan
pedoman dan acuan bagi para penyelenggara negara, aparatur pemerintah
di oleh kementerian/lembaga dan oleh rakyat dalam melaksanakan gerak
pembangunan pada seluruh aspek kehidupan nasional. RPJM ini adalah
rencana strategis Kementerian/Lembaga untuk kurun waktu 5 ( lima ) dan