Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

 a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang
 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang.

          Semakin bertubi-tubinya pengeboman yang dilakukan oleh
kelompok teroris di Indonesia maka dibutuhkan payung hukum berupa
Undang-undang yang kuat sehingga tidak lagi berupa PERPU yang
terbatas waktu penggunannya. Untuk itu Presiden Republik Indonesia telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang. Penetapan menjadi Undang-undang ini mendesak
dilakukan untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan aman
serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum
dalam mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan
tindak pidana terorisme, maka dengan mengacu pada konvensi
internasional dan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan
dengan pemberantasan kejahatan terorisme. Terorisme merupakan
kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas
sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun
internasional.

         Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara
Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa
memandang korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, dan
kerugian harta benda, sehingga menimbulkan dampak yang luas terhadap
kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan internasional. Dalam
hubungannya dengan tujuan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak diperlukan penegakan
hukum dan ketertiban secara konsisten dan berkesinambungan dalam
pemberantasan terorisme. Dengan demikian Undang-Undang Republik
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17