Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

70

  alam dan lima gatra penting lainnya seperti idiologi, politik, ekonomi, sosial,
  budaya dan pertahanan dan keamanan.

           Adapun kontribusi Kontribusi Penegakan Hukum Kejahatan
  Terorisme Dalam Rangka Ketahanan Nasional dapat dilihat sebagai
  berikut:
  a. Gatra Geografi. Terwujudnya keamanan dan ketertiban di seluruh
  wilayah kedaulatan dan yuridiksi NKRI. Gangguan keamanan semakin
  berkurang. Kantong-kantong pelatihan teroris di hutan-hutan, diberbagai
 wilayah di Indonesia juga sudah dapat dihilangkan. Penegakan hukum
 yang dilaksanakan mampu menjaga segenap potensi strategis yang
 terkandung di dalamnya berdasarkan konsepsi tata ruang. Mendorong dan
 meningkatkan kesejahteraan keamanan dan terpeliharanya lingkungan
 geografis yang kondusif dalam rangka ketahanan nasional.
 b. Gatra Demografi. Terwujudnya penduduk dan masyarakat semakin
 sadar akan tanggung jawabnya. Ikut bersama mengelola keamanan dan
 ketertiban. Terwujudnya kesadaran hukum penduduk Indonesia. Tidak
terpengaruh dengan idiologi radikalisme dan terorisme. Pertumbuhan
penduduk dengan pendekatan peningkatan kualitas dan kesejahteraan
keluarga serta produktivitas tenaga kerja dengan tingkat pendidikan,
ketrampilan yang tinggi dan berdaya saing, penyebaran penduduk yang
proporsional guna mendukung pembangunan dan ketahanan nasional.
c. Gatra Sumber Kekayaan Alam. Terwujudnya pengelolaan dan
pemanfaatan kekayaan alam melalui pemetaan, eksplorasi seluruh potensi
kekayaan alam yang ada. Dengan implementasi ini, potensi sumber
kekayaan alam yang melimpah di Indonesia dapat dimanfaatkan guna
mendorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan
kualitas SDM, meningkatkan pembangunan nasional, yang semua ini
menjadi faktor pendukung ketahanan nasional.
d. Gatra Ideologi. Terwujudnya pembinaan ideologi nasional melalui
pengembangan dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman dan
pembimbing kehidupan nasional, pengembangan Wawasan Nusantara
untuk menjaga perekonomian nasional, penghayatan dan pengamalan
Pancasila dalam meningkatkan kualitas bangsa. Penghayatan nilai-nilai
   11   12   13   14   15   16   17   18