Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

69

  penegakan hukum melainkan juga masalah sosial, budaya, ekonomi yang
  berkaitan erat dengan masalah ketahanan bangsa” 43 yang artinya
  merupakan masalah ketahanan nasional. Tantangan, ancaman, hambatan,
  dan gangguan, dari kelompok teroris dan jaringannya dapat diatasi apabila
  memiliki ketahanan nasional yang kokoh. Dengan demikian dapatlah
  dinyatakan bahwa “ ketahanan nasional sebagai kondisi dinamis bangsa
  yang berisi keuletan dan ketangguhan guna menghadapi dan mengatasi
 tantangan, hambatan,ancaman, gangguan, baik yang datang dari luar
 maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung
 membahayakan kelangsungan hidup negara Indonesia dalam mencapai
 tujuan nasional”.44

           Negara yang tidak memiliki ketahanan nasional yang kokoh akan
 lumpuh karena serangan teroris. Sebagai contoh negara yang hampir
 lumpuh karena serangan teroris adalah negara Pakistan, Afganistan, Irak.
 Hal yang sama bisa terjadi di Indonesia apabila ketahanan nasional
 melemah. Indonesia sebagai negara yang memiliki “ketahanan nasional
 sebagai konsepsi merupakan satu konsep pengembangan kekuatan
 nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang selaras dalam seluruh aspek kehidupan
kemasyarakatan secara utuh dan menyeluruh serta terpadu berlandaskan
Pancasila , UUD Negara RI Tahun 1945 dan Wawasan Nusantara”45.
Tujuan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap kejahatan
terorisme, karena kejahatan terorisme sudah membahayakan keamanan
negara dan dalam taraf yang membahayakan kelangsungan hidup negara
Indonesia. Sebab kelompok teroris ingin mengganti idiologi Pancasila dan
UUD Negara RI Tahun 1945 dengan mendirikan negara Islam di Indonesia.
Penegakan hukum kejahatan terorisme berkorelasi dengan aspek konsepsi
ketahanan nasional dalam memecahkan masalah bangsa melalui
pendekatan delapan aspek kehidupan nasional yaitu Astagatra, yang terdiri
dari tiga gatra alamiah seperti geografi, demografi, dan sumber kekayaan

43PER FU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Terorisme, penjelasan, hal. 32
44 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia PPRA X L IX 2013 , B S Geostrategi dan

   Ketahanan NasionaDial. 1
45 L o c .c it
   10   11   12   13   14   15   16   17   18