Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

65

           Media perlu memberitakan kerusakan yang terjadi, korban massal,
 trauma yang berkepanjangan, gangguan kejiwaan yang dialami korban,
 hal-hal seperti ini jarang sekali diliput media. Media harus memberitakan
 betapa berbahayanya kejahatan terorisme, karena terorisme merupakan
 kejahatan tertiadap kemanusiaan dan peradaban dan merupakan salah
 satu ancaman yang serius terhadap kedaulatan setiap negara. Kejahatan
 ini termasuk kejahatan yang bersifat Internasional yang menimbulkan
 bahaya nyata terhadap, keamanan umat manusia, perdamaian dunia,
 merugikan kesejahteraan masyarakat, melanggar hak asasi orang banyak,
 menjadi musuh bersama umat manusia yang beradab.

          Media lebih memikirkan rating pemberitaan dalam memberitakan
aksi terorisme. Pada hal salah satu tujuan aksi terorisme adalah masuk
dalam peliputan dan pemberitaan media nasional maupun internasional.
Meningkatnya dukungan media pers dalam penanggulangan kejahatan
teroris akan berdampak positif bagi pemberantasan terorisme. Dukungan
media pers sangat bermanfaat ketika media membantu pemerintah dalam
memberikan informasi yang mengajak masyarakat ikut berperan
memberantas terorisme. Mendorong masyarakat meningkatkan
kewaspadaan agar tidak terpengaruh dengan kelompok teroris,
memberitakan betapa berbahayanya radikalisme dan sikap
intoleransi.idiologi militan. Media melakukan kampanye pemberantasan
terorisme, karena melalui media mudah menyampaikan kepada
masyarakat bahwa saat ini kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
serta teknologi internet dapat menyebarkan paham terorisme, dapat
merekrut anggota baru jaringan terorisme bahkan bisa memperkuat
terorisme.

d.Kerja sama antar lembaga Penegak Hukum Dalam Penanggulangan dan
pemberantasan Terorisme

         Permasalahan penanggulangan dan pemberantasan kejahatan
terorisme, sering terkandala kelemahan birokratis diantara lembaga-
lembaga penegak hukum. Masing -masing jalan sendiri dengan
konsepnya, kurangnya koordinasi dan kerja sama antara lembaga penegak
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16