Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

68

  melaksanakan Konvensi Internasional yang berhubungan masalah
  terorisme. Demikian pula melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB No.
  1368 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap negara berhak untuk
  melakukan “self defence “baik individual maupun kolektif. PBB melalui
  Dewan Keamanan PBB selalu menekankan pentingnya penegakan hukum
 dilakukan terhadap pelaku kejahatan terorisme. Penegakan hukum
 kejahatan terorisme yang dilakukan Pemerintah RI sudah berjalan dengan
 baik, meskipun membutuhkan penyempurnaannya. Saat ini persidangan
 perkara terorisme di pusatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 Indonesia di pandang oleh dunia Internasional, sebagai negara yang
 berhasil membawa pelaku kejahatan terorisme ke depan persidangan
 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Persidangan atas pelaku
 kejahatan terorisme yang transparan dan adil memberikan dampak positif
 bagi citra Indonesia di dunia Internasional. Indonesia diangap mampu
 mengatasi aksi terorisme dan menghukum pelaku yang melakukan
peledakan dan pengeboman yang mengakibatkan banyak korban yang
tidak bersalah meninggal dunia dan luka-luka. Upaya penegakan hukum
terus-menerus harus dilakukan agar jaringan teroris di Indonesia dapat
dihancurkan, namun patut untuk dihayati “sebagaimana dikatakan oleh
“Friedman (1975) menyebutkan tiga komponen yang sangat mempengaruhi
efektivitas hukum dalam masyarakat. Komponen tersebut adalah struktur,
substansi, dan budaya hukum".42 ketiga komponen penting dilakukan agar
penegakan hukum berjalan dengan baik, dalam koridor hukum yang benar
dan mencapai efektifitas yang tinggi.

b.Kontribusi Penanggulangan Terorisme Terhadap Ketahanan Nasional
         Keberhasilan penegakan Hukum terhadap pelaku kejahatan

terorisme, memberikan sumbangan besar bagi ketahanan nasional. Aspek
ketahanan nasional sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Penegakan hukum merupakan strategi pemberantasan
terorisme dan memang harus diakui bahwa “ pemberantasan tindak pidana
terorisme di Indonesia tidak semata-mata merupakan masalah hukum dan

42 The Indonesian Institute, Menanti Relasi Harmonis Antara TNI dan Polri, Volume VII, No. 09 -
  Maret 2013, hal. 3
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18