Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

67

            Banyak faktor-faktor yang menyebabkan suburnya aksi terorisme di
  Indonesia, antara lain, wilayah geografi Indonesia yang begitu luas
  digunakan untuk latihan militer dan tempat persembunylaan, seperti di
  hutan Poso dan Hutan Aceh,hutan di Ambon. Dari aspek demografi,
  adanya sebagian penduduk yang bersimpati dan mendukung kelompok
 terorisme, mengakibatkan sulit memberantas aksi terorisme di Indonesia.

            Kelompok teroris Indonesia sudah mulai mengakar dan sudah lama
 berafiliasi dengan jaringan teroris Internasional Al Qaeda yang menggagas
 lahirnya global jihad. Ada bantuan dana sebesar 10.000 AUS $ dari
 Organisasi Teroris Internasional Al Qaeda kepada kelompok teroris
 Indonesia dalam melakukan pengeboman di Hotel JW Marriot dan Bom
 kedutaan Besar Australia. Serangan bom bunuh diri ke Kedutaan Besar
 Australia pendanaannya dari Osama Bin Laden sebagai pimpinan
 Organisasi Teroris Internasional.

          Kelompok teroris Indonesia memiliki organisasi yang mirip struktur
 militer dan cara operasinya terlatih, menggunakan jaringan kerja organisasi
sistem sel. Inilah yang membuat sel-sel teroris mampu bergerak lebih
fleksibel dan sulit dideteksi aparat keamanan. Juga mampu melakukan
serangan Bom yang mematikan dan korban massal. Kemampuan teroris
yang telah berkembang harus dihadapi dengan kemampuan penegak
hukum.

          Penerapan strategi penegakan hukum terorisme diharapkan dapat
memberikan kontribusi bagi penanggulangan kejahatan terorisme di
Indonesia. Memang harus diakui bahwa permasalahan terorisme sangat
kompleks dan sulit memberantasnya. Hampir semua negara berada dalam
ancaman aksi terorisme, sehingga dibutuhkan kerja sama Internasional
untuk menanggulanginya. Permasalahan terorisme merupakan bahaya
laten yang menjadi musuh umat manusia pada umumnya (hostes humanis
generis), termasuk musuh bangsa Indonesia yang harus di perangi secara
konsisten. Begitu berbahayanya Terorisme, mendorong terbitnya Resolusi
Dewan Keamanan PBB No. 1373 Tahun 2001 yang mengajak anggota PBB
untuk bekerjasama mencegah dan memerangi perbuatan teroris yang
dimotivasi oleh sikap “ intolerance and extremism” termasuk kerjasama dan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18