Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
59
BAB V
KONDISI IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN
TERORISME YANG DIHARAPKAN
20. Umum.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur merupakan cita-cita nasional atau visi bangsa Indonesia dan
merupakan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang akan terus dijaga dan
terus diperjuangkan. Untuk mewujudkan cita-cita nasional, pemerintah
Indonesia diberi tanggung jawab untuk melaksanakan tujuan nasional
seperti yang tertuang dalam Alenia ke IV Pembukaan UUD 1945 yaitu:
"... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial...”
Dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sebagai cita-cita
nasional, maka semua tindakan dan perbuatan yang menghambat
pembangunan nasional hams di atasi oleh pemerintah. Dalam rangka
memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara untuk mewujudkan cita-
cita dan tujuan nasional tersebut dibutuhkan kondisi keamanan negara dan
ketenangan masyarakat. Sehingga TAHG hams diselesaikan dengan
tuntas secara integral dan holistik. Ada berbagai macam hambatan yang
bisa menganggu pembangunan nasional dan keamanan nasional serta
ketahanan nasional, diantaranya radikalisme, kejahatan terorisme,
intoleransi, kemiskinan, konflik horizontal. Namun dalam pembahasan ini,
lebih memfokuskan membahas kejahatan terorisme dalam konteks
penegakan hukum dan penanggulangannya.
Dalam rangka mewujudkan kondisi penegakan hukum dan
penanggulangan kejahatan terorisme untuk memberikan keamanan dan
ketentraman kepada masyarakat dibutuhkan upaya kerja keras aparat
pemerintah untuk mencapainya, terutama diakibatkan oleh kendala-
kendala penegakan hukum dan penanggulangan terorisme yang akan
dirumuskan. Dalam bab ini dipaparkan kondisi yang diharapkan dan