Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
negara. Juga kejahatan ini termasuk kejahatan yang bersifat
Internasional yang menimbulkan bahaya nyata terhadap, keamanan
umat manusia, perdamaian dunia, merugikan kesejahteraan
masyarakat, melanggar hak asasi orang banyak. Terorisme tidak hanya
mengancam perdamaian dan keamanan Nasional .tetapi juga
perdamaian dan keamanan Regional dan Internasional. Dalam kaitan ini
lah Hakim-hakim yang mengadili perkara terorisme harus melihat
kerusakan ketakutan yang dialami masyarakat dan korban, ancaman
terhadap keamanan umat manusia, sehingga dalam menjatuhkan
hukuman atau vonis, memberikan efek jera. Karena dengan hukuman
yang ringan ternyata pelaku terus menerus berulang kali melakukan
kejahatan. Hakim -hakim perlu memberikan hukuman berat kepada
pelaku,agar pelaku tidak mengulangi kejahatannya karena lama
menjalani hukumnnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan juga
sekaligus memberi efek gentar kepada calon-calon pelaku teroris
lainnya, apabila mengetahui hukuman terhadap aksi terorisme sangat
berat. Sehingga mengurungkan niatnya melakukan aksi terorisme.
Semua pihak menyadari bahwa pemberantasan terorisme saat ini
tidak semata-mata masalah hukum dan penegakan hukum saja, tetapi
juga mencakup masalah sosial, budaya, ekonomi. Akan tetapi karena
kejahatan terorisme merupakan pelanggaran hukum yang berat,
seyogianya hakim-hakim memperhatikan berat ringannya hukuman
yang dijatuhkan. Penegakan hukum adalah tindakan yang tepat untuk
mengatasi aksi terorisme ini. Indonesia mengedepankan penegakan
hukum bagi pelaku aksi terorisme hal ini sesuai dengan amanat
perundang-undangan dan juga selaras dengan Resolusi Dewan
Keamanan Perseriktan Bangsa- Bangsa ( PBB ) No.1373 Tahun 2001
yang menayatakan bahwa pencegahan dan penanggulangan terorisme
harus menggunakan cara-cara yang sesuai dengan hukum (lawful
means). Kebijakan negara yang mengedepankan penegakan hukum
dalam Penanggulangan kejahatan terorisme tidak bisa dilakukan satu
instansi saja, akan tetapi semua elemen penegak hukum harus