Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

60

kontribusinya untuk mengoptimalkan penegakan hukum dan
penanggulangan terorisme. Pada bagian akhir juga dipaparkan indikator-
indikator yang digunakan untuk mengukur atau sebagai parameter
keberhasilan dari strategi yang diterapkan.

21.Kondisi Implementasi Penegakan Hukum Kejahatan Terorisme
    yang Diharapkan

    a. Optimalisasi Penegakan hukum dalam Penanggulangan Kejahatan
    Terorisme dengan pemberian sanksi hukum yang menimbulkan efek
   jera.

        Perlu ada evaluasi yang mendalam secara holistik dan integral
    dalam penegakan hukum dan penanggulangan terorisme. Melibatkan
   semua pihak yang terkait dalam penegakan hukum, sehingga upaya
   penegakan hukum dan penanggulangannya tidak parsial. Perlunya
   semua elemen terkait duduk bersama memikirkan ulang untuk
   mengatasi aksi terorisme yang sampai sekarang masih terus
   mengancam keamanan dan ketenteraman masyarakat. Mengapa
   pelaku kejahatan terorisme yang telah selesai menjalani vonis kembali
   berkumpul dengan kelompok teroris dan melakukan lagi serangan
   peledakan bom sampai berulangkali. Berulang-ulang melakukan aksi
   terorisme, tentu ada sesuatu yang tidak benar. Apakah hukuman atau
   vonis Hakim yang terlalu ringan, sehingga dirasakan tidak menimbulkan
   efek jera bagi pelaku, atau kuatnya idiologi radikalisme yang merasuki
   pikiran pelaku dan kelompoknya. Kalau memang masalahnya adalah
   tentang Vonis hakim yang terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan
   efek jera, itu bisa terjadi karena hakim yang mengadili perkara terorisme
   kurang mengerti bahwa kejahatan terorisme bukanlah kejahatan biasa,
   akan tetapi merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga hukuman yang
   dijatuhkan hakim tidak seperti hukuman yang diberikan kepada pelaku
   kejahatan biasa. Semua pihak harus menyadari bahwa Terorisme
   merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban dan
   merupakan salah satu ancaman yang serius terhadap kedaulatan setiap
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11