Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
60
kontribusinya untuk mengoptimalkan penegakan hukum dan
penanggulangan terorisme. Pada bagian akhir juga dipaparkan indikator-
indikator yang digunakan untuk mengukur atau sebagai parameter
keberhasilan dari strategi yang diterapkan.
21.Kondisi Implementasi Penegakan Hukum Kejahatan Terorisme
yang Diharapkan
a. Optimalisasi Penegakan hukum dalam Penanggulangan Kejahatan
Terorisme dengan pemberian sanksi hukum yang menimbulkan efek
jera.
Perlu ada evaluasi yang mendalam secara holistik dan integral
dalam penegakan hukum dan penanggulangan terorisme. Melibatkan
semua pihak yang terkait dalam penegakan hukum, sehingga upaya
penegakan hukum dan penanggulangannya tidak parsial. Perlunya
semua elemen terkait duduk bersama memikirkan ulang untuk
mengatasi aksi terorisme yang sampai sekarang masih terus
mengancam keamanan dan ketenteraman masyarakat. Mengapa
pelaku kejahatan terorisme yang telah selesai menjalani vonis kembali
berkumpul dengan kelompok teroris dan melakukan lagi serangan
peledakan bom sampai berulangkali. Berulang-ulang melakukan aksi
terorisme, tentu ada sesuatu yang tidak benar. Apakah hukuman atau
vonis Hakim yang terlalu ringan, sehingga dirasakan tidak menimbulkan
efek jera bagi pelaku, atau kuatnya idiologi radikalisme yang merasuki
pikiran pelaku dan kelompoknya. Kalau memang masalahnya adalah
tentang Vonis hakim yang terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan
efek jera, itu bisa terjadi karena hakim yang mengadili perkara terorisme
kurang mengerti bahwa kejahatan terorisme bukanlah kejahatan biasa,
akan tetapi merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga hukuman yang
dijatuhkan hakim tidak seperti hukuman yang diberikan kepada pelaku
kejahatan biasa. Semua pihak harus menyadari bahwa Terorisme
merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban dan
merupakan salah satu ancaman yang serius terhadap kedaulatan setiap