Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
49
memahami dan tidak menginplementasikan nilai-nilai luhur Pancasila,
dimana terjadi merosotnya kesadaran koleltif. Telah melupakan realita
kemajemukan dan jiwa serta hasrat bangsa Indonesia yang menjunjung
tinggi kesatuan.37
Selain itu saat ini perlu memahami kegagalan pada masa Orde baru
dengan adanya penyelenggaraan penataran Pedoman penghayatan dan
pengamalan Pancasila (P-4) yang bersifat indoktrinasi berakibat negatif.
Pancasila sebagai Idiologi negara hanya hafalan saja, kurang dihayati dan
tidak diimplementasikan dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Pada
waktu kondisi seperti inilah mendorong lahirnya kelompok ekstrim kanan
dan ekstrim kiri yang tidak mengakui Pancasila. Timbulnya kembali
kelompok-kelompok militan dan terjadi pembajakan pesawat Garuda yang
dibawa teroris ke Bandara Don Muang Bankok Thailand.
Untuk itu nilai-nilai Pancasila yang hidup dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia , merupakan penjabaran nilai-nilai spritual dan
sosial budaya bangsa , sekaligus menjadi palsafah dan pandangan hidup
bangsa Indoensia .harus menjadi acuan dalam menolak segala bentuk
terorisme.
d.Politik.
Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004. Pemberian Otonomi yang lebih luas kepada
Pemerintah Daerah, dengan maksud agar pembangunan sekarang
diarahkan ke daerah-daerah. Sektor penggerak pembangunan harus
dimulai dari daerah, tidak seperti di zaman Orde Baru yang sentralistik
yang akhinya membuat banyak daerah kurang puas dan tidak berkembang.
Namun disatu sisi menguatnya kekuasaan Daerah Kabupaten/kota,
mengakibatkan munculnya Kepala Daerah seperti raja-raja kecil di daerah,
dan korupsi para Kepala Daerah semakin tidak terkendali, sebagaimana
dilaporkan oleh “Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan
37Ibid., hal. 64