Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

   melakukan penggrebekan dan penangkapan kelompok teroris,bahkan ada
   8 (delapan ) orang tersangka teroris yang mati dalam kontak senjata. Hal
  ini menunjukkan bahwa terorisme belum bisa tuntas habis dari wilayah
  Indonesia. Pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan terorisme
  secara menyeluruh, meskipun sudah banyak pelaku teroris yang ditangkap
  dan di putus oleh pengadilan, tetap saja teroris-teroris dalam usia muda
  muncul dalam waktu cepat.

               Laporan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 12
 Agustus 2008, jumlah yang menjalani pidana 149 orang, yang telah
 menerima vonis dan menjalani masa penahanan di Lembaga
 Pemasyarakatan. Ada 5 ( lima ) orang terdakwa yang sudah di vonis
 hukuman mati dan 15 ( lima belas ) orang yang mendapat vonis penjara
 seumur hidup.17 Apabila dihubungkan dengan data - data yang
 disampaikan oleh Densus 88 Polri, dalam tempo 5 ( lima ) tahun sudah
 mencapai 618 orang terdakwa yang di jatuhi hukuman dengan berbagai
jenis hukuman dari mulai hukuman mati sampai hukuman penjara yang
 paling ringan. Melalui data-data di atas semakin banyak pelaku kejahatan
 teroris yang di vonis, menjadi petunjuk meningkatnya kejahatan terorisme
 di Indonesia. Penegakan hukum yang dilakukan sudah menunjukkan
keseriusan Pemerintah untuk memberantas kejahatan terorisme ini. Namun
melihat semakin banyaknya terdakwa teroris yang di vonis, juga menjadi
bukti bahwa sangat sulit memberantas kelompok teroris ini sampai tuntas.
Setidak-tidaknya ada upaya-upaya yang serius yang dilakukan Pemerintah
untuk mengatasi dan memberantasnya. Pemberantasan Terorisme juga
mencakup mencegah dan mendeteksi dini pergerakan kelompok teroris ini.
Dalam usaha deteksi dan pencegahan inilah perlunya wewenang intelijen
di perluas agar aparat mampu secara cepat menangkal dan mendeteksi
dini rencana jahat kelompok terorisme ini.

12. Kondisi Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Terorisme saat ini.

17 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Daftar Narapidana/ Tahanan Teroris yang masih
 menjalani pidana/tahanan di Lembaga Pemasyarakatan /Rumah Tahanan Negara di seluruh
 Indonesia ^ampai bulan Agustus 2008.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15