Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

84

dikalangan masyarakat dengan memberikan sosialisasi,
pemberdayaan masyarakat untuk mencegah peluang terjadinya aksi
terorisme.

2). Upaya Strategi-2 Meningkatkan dukungan masyarakat dalam

memerangi kejahatan terorisme

Negara membutuhkan dukungan masyarakat dalam pemberantasan

kejahatan terorisme. Dengan adanya dukungan masyarakat, aparat

keamanan  mudah       mendeteksi,memantau,mengawasi                   serta

mengidentifikasi keberadaan jaringan kelompok dan sel-sel teroris tersebut

di tengah-tengah masyarakat Partisipasi aktif masyarakat akan

melemahkan pengaruhnya serta mencegah kelompok teroris merekrut

anggota baru. Manfaat lainnya ini merupakan salah satu cara mengisolir

kelompok dan sel-sel teroris, sehingga aksesnya untuk mempengaruhi

masyarakat terbatas, idiologi radikalisme yang dibawanya tidak mendapat

dukungan masyarakat.

Tanpa dukungan yang kuat dari masyarakat, sulit bagi aparat

membongkar keberadaan jaringan terorisme di Indonesia. Langkah

penegakan hukum sebagai wujud kebijakan pemerintah dalam

menanggulangi kejahatan terorisme, akan lebih berhasil dengan adanya

dukungan dari masyarakat. Selain itu dengan adanya dukungan

masyarakat ruang bagi kelompok teroris semakin sempit dan

mempermudah aparat kemanan untuk menangkap kelompok teroris

tersebut, sehingga upaya yang dilakukan antara lain sebagai berikut:

1. Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri,

Kementerian Agama, Kejaksaan Agung beserta Kepolisan RI,

BNPT, membuka hotline khusus untuk menerima aduan dan

informasi terkait kelompok terorisme.

2. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kodya dan Kabupaten,TNI dan

Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda seperti

Karang Taruna, saling bahu membahu, mencegah berkembangnya

radikalisme, karena radikalisme adalah bibit terorisme. Memberikan
   11   12   13   14   15   16   17