Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
84
dikalangan masyarakat dengan memberikan sosialisasi,
pemberdayaan masyarakat untuk mencegah peluang terjadinya aksi
terorisme.
2). Upaya Strategi-2 Meningkatkan dukungan masyarakat dalam
memerangi kejahatan terorisme
Negara membutuhkan dukungan masyarakat dalam pemberantasan
kejahatan terorisme. Dengan adanya dukungan masyarakat, aparat
keamanan mudah mendeteksi,memantau,mengawasi serta
mengidentifikasi keberadaan jaringan kelompok dan sel-sel teroris tersebut
di tengah-tengah masyarakat Partisipasi aktif masyarakat akan
melemahkan pengaruhnya serta mencegah kelompok teroris merekrut
anggota baru. Manfaat lainnya ini merupakan salah satu cara mengisolir
kelompok dan sel-sel teroris, sehingga aksesnya untuk mempengaruhi
masyarakat terbatas, idiologi radikalisme yang dibawanya tidak mendapat
dukungan masyarakat.
Tanpa dukungan yang kuat dari masyarakat, sulit bagi aparat
membongkar keberadaan jaringan terorisme di Indonesia. Langkah
penegakan hukum sebagai wujud kebijakan pemerintah dalam
menanggulangi kejahatan terorisme, akan lebih berhasil dengan adanya
dukungan dari masyarakat. Selain itu dengan adanya dukungan
masyarakat ruang bagi kelompok teroris semakin sempit dan
mempermudah aparat kemanan untuk menangkap kelompok teroris
tersebut, sehingga upaya yang dilakukan antara lain sebagai berikut:
1. Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Agama, Kejaksaan Agung beserta Kepolisan RI,
BNPT, membuka hotline khusus untuk menerima aduan dan
informasi terkait kelompok terorisme.
2. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kodya dan Kabupaten,TNI dan
Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda seperti
Karang Taruna, saling bahu membahu, mencegah berkembangnya
radikalisme, karena radikalisme adalah bibit terorisme. Memberikan