Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

81

memberantas Terorisme, agar semua pelaku yang terlibat dalam berbagai
serangan bom bunuh diri dan serangan bom lainnya di berbagai wilayah
Indonesia dapat ditangkap oleh aparat keamanan dan diadili untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

27. Upaya
         Untuk pemberantasan terorisme di Indonesia perlu dilakukan

penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan terorisme secara
komprehensif. Upaya pemberantasan terorisme ini berdampak positif pada
ketahanan nasional. Ketahanan nasional yang diharapkan bukan datang
begitu saja, tetapi melalui usaha dan pembinaan yang dilaksanakan
secara terus menerus, agar terdapat ketahanan nasional yang
tangguh,sehingga tercipta kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat.
Konsep ketahanan nasional yang sudah menjadi kebijakan nasional
merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung tekad serta kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi, selaras daiam seluruh kehidupan berbangsa dan
bernegara yang terpadu berlandaskan Pancasila, UUD Negara RI Tahun
1945, dan wawasan nusantara. Sehingga dalam rangka penegakan hukum
dan penanggulangan kejahatan terorisme ini diperlukan empat strategi,
dengan merumuskan upaya-upaya nyata yang dapat dilaksanakan, yaitu
sebagai berikut

a. Upaya Strategi-1 Meningkatkan dan mengoptimalkan penegakan
hukum dalam penanggulangan kejahatan terorisme.

                  Penegakan hukum merupakan salah satu strategi yang
         mampu mengatasi kejahatan terorisme. Meskipun terorisme
         merupakan musuh masyarakat sepanjang masa dan musuh seluruh
         umat manusia yang beradab, sulit punah dari muka bumi, karena
         berbagai latar belakang yang menyebabkannya. Namun langkah
         yang paling ideal dilakukan pemerintah untuk mengatasinya adalah
         melalui jalan penegakan hukum. Landasan penegakan hukum ini
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17