Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

82

    didasarkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, yang
    secara tegas menyatakan “ Negara Indonesia adalah negara hukum’
    yang artinya menegakkan supremasi hukum untuk mewujudkan
    kebenaran dan keadilan,sehingga upaya yang dilakukan antara lain
    sebagai berikut I
1. Presiden RI, mendorong Mahkamah Agung, Kementerian Politik
    Hukum Dan Keamanan Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI,
    Kementerian Hukum Dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan
    Teroris (BNPT) bersinergi dalam melakukan penegakan hukum
    kejahatan terorisme.
2. Presiden RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI, BNPT,
    mengadakan pertemuan secara berkala dalam upaya memecahkan
    masalah hambatan yang ditemukan dalam pemberantasan
    terorisme.
3. Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
    Daerah Kota Madya dan Kabupaten serta Partai Politik, Tokoh
    Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda melakukan penyuluhan,
    sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya terorisme di
    Indonesia, yang telah berulangkali melakukan peledakan bom yang
    dapat mengancam ketahanan nasional, regional, dan internasional.
4. Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dalam
    menangani perkara kejahatan terorisme, diharapkan memberikan
    hukuman atau vonis yang berat bagi pelaku kejahatan tindak pidana
    terorisme tersebut, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan
    calon pelaku lainnya.
5. Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI,
    mengembangkan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan,
    kapasitas, profesionalitas serta kemampuan aparat penegak hukum
    seperti hakim, jaksa dan polisi dalam menangani perkara terorisme,
    agar semakin profesional dalam mengemban tugasnya
6. Pusat Pelaporan dan Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan
    ( PPAT ) berupaya keras menelusuri pendanaan terorisme dan
   9   10   11   12   13   14   15   16   17