Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
82
didasarkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945, yang
secara tegas menyatakan “ Negara Indonesia adalah negara hukum’
yang artinya menegakkan supremasi hukum untuk mewujudkan
kebenaran dan keadilan,sehingga upaya yang dilakukan antara lain
sebagai berikut I
1. Presiden RI, mendorong Mahkamah Agung, Kementerian Politik
Hukum Dan Keamanan Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI,
Kementerian Hukum Dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan
Teroris (BNPT) bersinergi dalam melakukan penegakan hukum
kejahatan terorisme.
2. Presiden RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI, BNPT,
mengadakan pertemuan secara berkala dalam upaya memecahkan
masalah hambatan yang ditemukan dalam pemberantasan
terorisme.
3. Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kota Madya dan Kabupaten serta Partai Politik, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda melakukan penyuluhan,
sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya terorisme di
Indonesia, yang telah berulangkali melakukan peledakan bom yang
dapat mengancam ketahanan nasional, regional, dan internasional.
4. Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri dalam
menangani perkara kejahatan terorisme, diharapkan memberikan
hukuman atau vonis yang berat bagi pelaku kejahatan tindak pidana
terorisme tersebut, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan
calon pelaku lainnya.
5. Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI,
mengembangkan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan,
kapasitas, profesionalitas serta kemampuan aparat penegak hukum
seperti hakim, jaksa dan polisi dalam menangani perkara terorisme,
agar semakin profesional dalam mengemban tugasnya
6. Pusat Pelaporan dan Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan
( PPAT ) berupaya keras menelusuri pendanaan terorisme dan