Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
83
melaporkan kepada Polri supaya aparat dapat menghentikan
pendanaan kelompok teroris.
7. Pemerintah bersama DPR perlu merevisi UU No. 15 Tahun 2003
Tentang Pemberantasan Terorisme, agar memberikan kewenangan
yang lebih besar kepada intelijen untuk melakukan pencegahan dan
deteksi dini. Revisi UU Pemberantasan perlu dilakukan agar jaringan
terorisme beserta sel-selnya dapat dibongkar.
8. Badan Intelijen Negara (BIN) dan bersinergi dengan dinas intelijen
lainnya dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia.
9. Pemerintah bersama Pemprov dan Pemda bersama lembaga
penegak hukum meningkatkan keamanan melalui kegiatan deteksi,
pengawasan daerah-daerah perbatasan. Demikian juga instansi
Imigrasi meningkatkan dan memperketat pengawasan lalu lintas
masuk orang yang keluar masuk melalui daerah perbatasan.
10. Departemen Luar Negeri, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen
Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, berupaya
meningkatkan kerjasama internasional untuk mendapatkan berbagai
informasi terkait dengan kegiatan terorisme. Sebagai contoh
Indonesia aktif terlibat dalam Konferensi Tahunan Kepala Kepolisian
ASEAN ( The Annual Conference of ASEAN Chief of Police-
ASEANAPOL ). Juga aktif terlibat dalam pertemuan para Menteri
ASEAN yang berhubungan dengan Kejahatan Transnasional
( ASEAN Ministerial Meeting on Trans National Crime- AMMTC),
yang membahas perlunya kesepakatan ASEAN dalam usaha
bersama menanggulangi ancaman kejahatan transnasional,
termasuk di dalamnya kejahatan terorisme, perdagangan gelap obat-
oba terlarang, penyeludupan senjata.
11. Pemerintah membangun sinergi antara Polri, TNI, pengamanan
swakarsa dan masyarakat umum untuk mengeliminasi peluang
terjadinya terorisme.
12. Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota
Madya dan Kabupaten serta segenap instansi lembaga penegak
hukum meningkatkan sistem deteksi dini dan pencegahan dini,