Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

83

    melaporkan kepada Polri supaya aparat dapat menghentikan
    pendanaan kelompok teroris.
7. Pemerintah bersama DPR perlu merevisi UU No. 15 Tahun 2003
    Tentang Pemberantasan Terorisme, agar memberikan kewenangan
    yang lebih besar kepada intelijen untuk melakukan pencegahan dan
    deteksi dini. Revisi UU Pemberantasan perlu dilakukan agar jaringan
    terorisme beserta sel-selnya dapat dibongkar.
8. Badan Intelijen Negara (BIN) dan bersinergi dengan dinas intelijen
    lainnya dalam upaya pencegahan terorisme di Indonesia.
9. Pemerintah bersama Pemprov dan Pemda bersama lembaga
    penegak hukum meningkatkan keamanan melalui kegiatan deteksi,
    pengawasan daerah-daerah perbatasan. Demikian juga instansi
    Imigrasi meningkatkan dan memperketat pengawasan lalu lintas
    masuk orang yang keluar masuk melalui daerah perbatasan.
10. Departemen Luar Negeri, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen
     Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, berupaya
    meningkatkan kerjasama internasional untuk mendapatkan berbagai
    informasi terkait dengan kegiatan terorisme. Sebagai contoh
     Indonesia aktif terlibat dalam Konferensi Tahunan Kepala Kepolisian
    ASEAN ( The Annual Conference of ASEAN Chief of Police-
    ASEANAPOL ). Juga aktif terlibat dalam pertemuan para Menteri
    ASEAN yang berhubungan dengan Kejahatan Transnasional
     ( ASEAN Ministerial Meeting on Trans National Crime- AMMTC),
    yang membahas perlunya kesepakatan ASEAN dalam usaha
    bersama menanggulangi ancaman kejahatan transnasional,
    termasuk di dalamnya kejahatan terorisme, perdagangan gelap obat-
    oba terlarang, penyeludupan senjata.
11. Pemerintah membangun sinergi antara Polri, TNI, pengamanan
    swakarsa dan masyarakat umum untuk mengeliminasi peluang
    terjadinya terorisme.
12. Pemerintah bersama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kota
    Madya dan Kabupaten serta segenap instansi lembaga penegak
    hukum meningkatkan sistem deteksi dini dan pencegahan dini,
   10   11   12   13   14   15   16   17