Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
masyarakat mengetahuinya. Kemampuan pemerintah dalam
pemberantasan terorisme perlu diberitakan Media pers, sehingga
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tetap tinggi dan meyakini
bahwa terorisme yang telah mengancam keselamatan masyarakat dapat
ditanggulangi pemerintah dengan baik, melalui cara penegakan hukum.
c.Strategi-4 : Meningkatkan Koordinasi dan Kerjasama antar Lembaga
-lembaga Penegak Hukum dalam Penanggulangan dan
Pemberantasan Terorisme.
Menghadapi kelompok teroris yang telah berulangkali melakukan
serangan bom bunuh diri di berbagai wilayah di Indonesia dibutuhkan kerja
sama antar lembaga -lembaga penegak hukum. Kelompok teroris adalah
musuh negara,musuh masyarakat, serta musuh umat manusia yang
beradab. Untuk mencapai suatu keberhasilan penanggulangan dan
pemberantasan terorisme dibutuhkan stratergi, salah satunya yang patut
dikemukakan adalah, adanya koordinasi dan kerjasama aparat penegak
hukum. Bahwa jaringan kelompok terorisme yang dihadapi bukanlah
penjahat biasa, namun satu kelompok terorisme dengan paham
radikalisme, militan, terlatih dengan baik, beroperasi secara rapih dan
teroranisir, serta menganut sisitem sel, yang organisasinya mirip dengan
struktur militer, dimana ada pembagian kerja kelompok seperti, bagian
Operasional di lapangan yang melakukan peledakan, bagian Logistik,
bagian pendanaan, bagian informasi dan intelijen. Dengan demikian dalam
menghadapi kelompok yang teroris yang terlatih ini, penting untuk
meningkatkan koordinasi dan kerja sama aparat penegak hukum.
Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan
bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
mengkoordinasikan kebijakan penanggulangan kejahatan terorsime ini
secara bersinergis dengan lembaga-lembaga penegak hukum seperti
Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Lembaga
Pemasyarakatan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahkan
dengan melibatkan TNI, perlu bekerja sama erat, menanggulangi dan