Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
78
anak muda, generasi muda terjerumus masukke dalam kelompok
terorisme,
c.Strategi-3 : Meningkatkan dukungan media dalam pemberantasan
terorisme.
Negara Indonesia sebagai negara yang menganut paham
demokrasi, memberikan jaminan kebebasan pers. Namun kebebasan pers
di Indonesia, harus berlandaskan Pancasila sebagai dasar idiologi negara.
Media pers harus memahami peristiwa mana yang membawa efek besar
apabila diberitakan secara vulgar dan terlalu bebas. Terutama dalam
pemberitaan yang meliput penanganan kejahatan terorisme. Ada aspek
kerahasian yang perlu di jaga agar sampai pelaku dan kelompoknya jangan
sempat melarikan diri. Untuk itulah dukungan media dalam pemberitaan
media pers dalam pemberantasan kejahatan terorisme sangat besar
pengaruhnya. Media sebagai kekuatan besar memiliki akses
memberitakan, mengarahkan pembentukan opini secara benar dalam
masyarakat agar masyarakat turut membantu pemerintah dalam
pemberantasan kejahatan terorisme. Pemberitaan media menjangkau
seluruh lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Berita
yang ditulis menjangkau usia muda maupun usia dewasa.
Media pers melalui pemberitaanya baik di media cetak maupun
media elektronik seperti TV perlu menyampaikan kepada masyarakat
bahwa saat ini negara dan masyarakat berhadapan dengan kelompok
teroris yang merupakan kelompok orang berbahaya dengan paham
radikalisme, pola pikir, kepercayaan yang menyimpang, indoktrinas
menyimpang. Melalui pemberitaan masyarakat diingatkan secara terus -
menerus akan bahaya terorisme. Tindakan lain dari media yang berbahaya
seperti melakukan wawancara terdakwa, dengan keluarga, kerabat dari
orang-orang yang bersimpati dengan kelompok teroris, sering malah
membela anggota keluarganya yang terlibat dalam kelompok terorisme,
serta menyalahkan Pemerintah dan aparat keamanan. Media Pers juga
harus arif dalam menyampaikan berita. Seperti pemberitaan media
elektronik TV tentang penggerebekan teroris di satu desa yang di siarkan