Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
industri berubah menjadi era informasi di balik pengaruh majunya era
globalisasi dan informatika menjadikan computer, internet dan pesatnya
perkembangan teknologi informasi sebagai bagian utama yang harus ada
atau tidak boleh kekurangan dikehidupan kita.
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual adalah permasalahan yang
terus berkembang sesuai dengan perkembangan Iptek. Pada awal
perkembangannya permasalahan HKI hanya menyangkut tuntutan agar
dapat dikuasainya atau dipergunakannya hal-hal yang telah ditemukan,
diciptakan dengan kemampuan tenaga dan intelektualnya dan siapa yang
berhak menjadi pemilik dari suatu hasil karya apabila bahan bakunya
berasal dari pihak lain, dan sebagainya. Permasalahan HKI semakin
berkembang dengan maraknya pembajakan {piracy) terhadap produk
yang dianggap laku di pasar domestik mapun pasar internasional13.
Selain itu, berkembangnya Iptek juga memberikan pengaruh yang
besar terhadap permasalahan HKI, sebagai contoh perkembangan di
bidang bioteknologi dengan adanya teknologi rekayasa genetika
menyebabkan lahirnya kebutuhan untuk melindungi hasil rekayasa
bioteknologi tersebut, maka diwujudkan dengan adanya undang-undang
perlindungan terhadap varietas tanaman (PVT).
Memasuki era globalisasi, permasalahan HKI semakin terasa lebih
kompleks. Permasalahannya sudah tidak mumi lagi hanya bidang HKI
semata, tetapi sudah mulai terkait dengan bidang ekonomi antara negara
maju dengan negara berkembang. Gambaran di atas menunjukkan
bahwa HKI telah menjadi bagian terpenting suatu negara untuk menjaga
keunggulan industri dan perdagangannya.
Bila diperhatikan uraian diatas, peran HKI pada saat sekarang ini
cukup penting, antara lain: (1)sebagai alat persaingan dagang, terutama
bagi negara maju agar tetap dapat menjaga posisinya menguasai pasar
internasional dengan produk barangnya;(2) alat pendorong kemajuan
13 http://adiel87.blogspot.eom/2009/11/penguasaan-lptek-terhadap-globalisasi.html, diunduh
pada 18 April 2013 pukul 11.23