Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
73
akan dilakukan guna mencapai tujuan. Beberapa strategi yang dapat
melaksanakan kebijakan tersebut diatas adalah sebagai berikut:
a. Strategi-1 :
“Penetapan perangkat peraturan dan perundang-undangan
yang mengatur sistem pemanfaatan sumber kekayaan alam
yang dapat ditransformasikan guna mendukung logistik wilayah
untuk kepentingan ketahanan Negara”.
Pemanfaatan potensi sumber kekayaan alam yang dapat
ditransformasikan guna mendukung logistik wilayah untuk
kepentingan ketahanan Negara, belum dapat dimanfaatkan secara
efektif dan efisien dengan hasil maksimal. Hal itu, salah satu faktor
utamanya karena payung hukum yang melandasi kebijakan tersebut
belum ada sehingga kebijakan yang ditempuh masih bersifat sektoral
dan belum terarah secara sinergis dan terkoordinasi antara
pelaksanaan di tingkat pusat dan di daerah. Agar lebih terarah maka
harus mengedepankan dan mensinergikan institusi terkait baik
lembaga pemerintah atau non pemerintah lainnya sehingga terdapat
satu pola pikir dan pola tindak dalam penyiapan logistik wilayah
untuk kepentingan ketahanan negara, sehingga dalam
pelaksanaannya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda tentang
Ketahanan Negara, sehingga sistem ketahanan semesta dapat
benar-benar terwujud.
Diperlukan adanya kesadaran dan kemauan DPR untuk
menghasilkan seperangkat peraturan perundang-undangan yang
dapat menjadi payung bagi terselenggaranya pemanfaatan sumber
kekayaan alam guna mendukung logistik wilayah dalam rangka
kepentingan ketahanan negara. Kualitas para anggota dewan dalam
memahami konsep ketahanan secara holistik harus ditingkatkan.
1) Dengan melakukan kerjasama dan koordinasi pada
lembaga pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah, antara Kementrian, Lembaga Pemerintah Non
Kementrian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan