Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

73

akan dilakukan guna mencapai tujuan. Beberapa strategi yang dapat
melaksanakan kebijakan tersebut diatas adalah sebagai berikut:

       a. Strategi-1 :
       “Penetapan perangkat peraturan dan perundang-undangan
       yang mengatur sistem pemanfaatan sumber kekayaan alam
       yang dapat ditransformasikan guna mendukung logistik wilayah
       untuk kepentingan ketahanan Negara”.
       Pemanfaatan potensi sumber kekayaan alam yang dapat
       ditransformasikan guna mendukung logistik wilayah untuk
       kepentingan ketahanan Negara, belum dapat dimanfaatkan secara
       efektif dan efisien dengan hasil maksimal. Hal itu, salah satu faktor
       utamanya karena payung hukum yang melandasi kebijakan tersebut
       belum ada sehingga kebijakan yang ditempuh masih bersifat sektoral
       dan belum terarah secara sinergis dan terkoordinasi antara
       pelaksanaan di tingkat pusat dan di daerah. Agar lebih terarah maka
       harus mengedepankan dan mensinergikan institusi terkait baik
       lembaga pemerintah atau non pemerintah lainnya sehingga terdapat
       satu pola pikir dan pola tindak dalam penyiapan logistik wilayah
       untuk kepentingan ketahanan negara, sehingga dalam
       pelaksanaannya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda tentang
       Ketahanan Negara, sehingga sistem ketahanan semesta dapat
       benar-benar terwujud.
       Diperlukan adanya kesadaran dan kemauan DPR untuk
       menghasilkan seperangkat peraturan perundang-undangan yang
       dapat menjadi payung bagi terselenggaranya pemanfaatan sumber
       kekayaan alam guna mendukung logistik wilayah dalam rangka
       kepentingan ketahanan negara. Kualitas para anggota dewan dalam
       memahami konsep ketahanan secara holistik harus ditingkatkan.

               1) Dengan melakukan kerjasama dan koordinasi pada
               lembaga pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat
               daerah, antara Kementrian, Lembaga Pemerintah Non
               Kementrian (LPNK), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10