Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

75

menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesiaā€¯.
Pemerintah merupakan penanggungjawab secara penuh
terselenggaranya ketahanan negara. Untuk mewujudkan ketahanan
negara yang kuat dan kokoh, pemerintah harus dapat mengetahui,
memetakan, memanfaatkan, serta mengelola ragam potensi sumber
kekayaan alam yang sudah ada, ataupun mengembangkan secara
lebih luas sumber kekayaan alam sehingga dapat berdaya guna
optimal. Mengingat luas wilayah Indonesia serta kandungan
kekayaan sumber kekayaan alam yang melimpah, tentunya
membuat pemerintah hams mampu menjangkau secara penuh
sampai ke pelosok-pelosok wilayah dalam pemanfaatan
pemanfaatan sumber kekayaan alam guna mendukung logisitik
wilayah dalam rangka kepentingan ketahanan negara.
Pemerintah Daerah (Pemda), dimana pemerintah memberikan
kewenangan yang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah,
disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan
otonomi daerah (otda) dalam satu kesatuan sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara, sesuai dengan (Jndang-
undang Rl Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

       1). Sistem manajemen yang diterapkan oleh pemerintah dalam
       pemanfaatan sumber kekayaan alam guna mendukung logistik
       wilayah, hendaknya terkoordinasi secara komprehensif integral,
       baik antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah,
       Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah lainnya, serta
       seluruh Instansi dan Institusi yang terkait. Sedangkan
       Pemerintah Daerah sebagai pemegang wewenang dalam
       pengelolaan sumber kekayaan alam di wilayahnya mempunyai
       kewajiban mengembangkan sistem logistik berbasis
       kewilayahan berdasarkan keunggulan potensi sumber
       kekayaan alam yang dimilikinya baik untuk kepentingan
       kesejahteraan masyarakat maupun untuk kepentingan
       ketahanan negara.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12