Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

74

       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memahami
       pengelolaan dan pemanfaatan sumber kekayaan alam yang
      dapat didayagunakan sebagai logistik wilayah dengan Leading
       Sector Kementrian Ketahanan (Kemhan) dan TNI.
       2) Adanya pemahaman yang utuh, holistik dan melibatkan
       banyak pihak, maka akan meningkatkan pemahaman para
       penyusun undang-undang sehingga akan lahir undang-undang
      yang mengedepankan konsep ketahanan semesta yang
       berpijak kepada pemanfaatan sumber kekayaan alam guna
       mendukung logisitik wilayah dalam rangka kepentingan
       ketahanan negara.
       3) Sosialisasi tentang pemanfaatan sumber kekayaan alam
       guna mendukung logisitik wilayah dalam rangka kepentingan
       ketahanan negara kepada masyarakat luas menjadi sangat
       penting. Latar belakang dan tingkat pendidikan yang berbeda-
       beda dalam dinamika masyakarat membutuhkan kerja keras
       dari pihakrpihak terkait untuk memberikan penyadaran,
       pemahaman, serta keterlibatan masyarakat secara aktif dalam
       pemanfaatan sumber kekayaan alam guna mendukung logisitik
       wilayah dalam rangka kepentingan ketahanan negara.
       Masyarakat dengan pemahaman yang memadai dalam hal
       pemanfaatan sumber kekayaan alam guna mendukung logisitik
       wilayah dalam rangka kepentingan ketahanan negara akan
       memberikan dukungan penuh kepada para pembuat kebijakan
       maupun pemerintah.

b. Strategi-2:
       “Pemerintah dan Pemerintah daerah mampu

memaksimalkan pemanfaatan sumber kekayaan alam guna
mendukung logistik wilayah baik pada masa damai untuk
kesejahteraan masyarakat maupun pada masa perang untuk
kepentingan ketahanan negara dalam rangka menegakkan dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11