Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
74
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memahami
pengelolaan dan pemanfaatan sumber kekayaan alam yang
dapat didayagunakan sebagai logistik wilayah dengan Leading
Sector Kementrian Ketahanan (Kemhan) dan TNI.
2) Adanya pemahaman yang utuh, holistik dan melibatkan
banyak pihak, maka akan meningkatkan pemahaman para
penyusun undang-undang sehingga akan lahir undang-undang
yang mengedepankan konsep ketahanan semesta yang
berpijak kepada pemanfaatan sumber kekayaan alam guna
mendukung logisitik wilayah dalam rangka kepentingan
ketahanan negara.
3) Sosialisasi tentang pemanfaatan sumber kekayaan alam
guna mendukung logisitik wilayah dalam rangka kepentingan
ketahanan negara kepada masyarakat luas menjadi sangat
penting. Latar belakang dan tingkat pendidikan yang berbeda-
beda dalam dinamika masyakarat membutuhkan kerja keras
dari pihakrpihak terkait untuk memberikan penyadaran,
pemahaman, serta keterlibatan masyarakat secara aktif dalam
pemanfaatan sumber kekayaan alam guna mendukung logisitik
wilayah dalam rangka kepentingan ketahanan negara.
Masyarakat dengan pemahaman yang memadai dalam hal
pemanfaatan sumber kekayaan alam guna mendukung logisitik
wilayah dalam rangka kepentingan ketahanan negara akan
memberikan dukungan penuh kepada para pembuat kebijakan
maupun pemerintah.
b. Strategi-2:
“Pemerintah dan Pemerintah daerah mampu
memaksimalkan pemanfaatan sumber kekayaan alam guna
mendukung logistik wilayah baik pada masa damai untuk
kesejahteraan masyarakat maupun pada masa perang untuk
kepentingan ketahanan negara dalam rangka menegakkan dan