Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
(e) Pengawasan Perijinan dan Pendapatan PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan).
(f) Evaluasi dan Perencanaan Penataan legal
formal status kepemilikan tanah.
(g) Inventarisasi kekayaan Pemerintah
Provinsi/Kota/Kabupaten.
(h) Penanggulangan bencana alam dan sistem
keamanan.
Dari delapan poin tersebut sebagian besar erat kaitannya
dengan sistem ketahanan Negara yang telah dikonsep oleh
Kemhan.
7) Seluruh kementrian terkait melaksanakan edukasi dengan
melibatkan Kementrian Pendidikan Nasional guna memasukan
kurikulum dari mulai pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan tinggi untuk meyatakan bahwa sumber kekayaan
alam selain untuk mensejahterakan masyarakat juga dapat
mendukung ketahanan Negara bila dikelola dengan benar.
Akhirnya didapat pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang
terintegrasi dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam untuk
kepentingan ketahanan.
d. Upaya untuk mendukung strategi-4 :
Agar dapat merealisasikan konsep penataan, penyiapan dan
penyediaan pemanfaatan sumber kekayaan alam guna mendukung
logistik wilayah dalam mendukung kepentingan nasional oleh seluruh
komponen bangsa diperlukan sinergi dalam bentuk koordinasi dan
kerjasama. Sehingga dalam pelaksanaan konsep penataan,
penyiapan dan penyediaan sumber kekayaan alam dapat dilakukan
secara terpadu, terarah dan terkordinir. Untuk berjalan secara
optimal penataan, penyiapan dan penyediaan maka :
1) Pemerintah harus menjadi bagian strategis dari Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dengan demikian