Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
87
c) Pengidentifikasian dan menyiapkan lembaga-lembaga
sosial budaya agama agar dalam menjalankan misinya
senantiasa di landasi dengan visi yang mapan dalam
mengembangkan kemajuan budaya bangsa.
c. Upaya untuk mendukung strategi-3 :
Agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan
alam guna mendukung logistik wilayah untuk kepentingan
ketahanan Negara melalui UU yang telah disahkan, sinergitas antar
kementrian, dengan menggunakan teknologi terkini. Beberapa upaya
yang memungkinkan diterapkan untuk mendukung terwujudnya
strategi kedua adalah:
1) Pemerintah daerah harus mendukung lahirnya suatu
Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber kekayaan alam
(PSDA) yang adil, demokratis, terukur dan terstruktur serta
berkelanjutan, yang diterapkan secara total dengan melibatkan
seluruh instantsi terkait baik pemerintah maupun swasta. Hal
tersebut dengan memperhatikan berbagai permasalahan dan
dampak yang timbul sebagai hasil pengelolaan sumber
kekayaan alam selama ini, serta seiring dengan jiwa dan
semangat desentralisasi yang diusung oleh Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka.
2) Dalam kerangka Rancangan Undang-undang sumber
kekayaan alam ini pemerintah daerah berharap substansi
Rancangan Undang-Undang tersebut tetap mengacu dan
memperhatikan semangat desentralisasi. Kecenderungan
sentralisasi kebijakan pengelolaan sumber kekayaan alam
selama ini lebih banyak merugikan daerah. Sehingga sejalan
dengan penyelenggaraan otonomi daerah ini pengelolaan
sumber kekayaan alam dapat memberikan manfaat yang
sangat berarti pembangunan dan pengembangan daerah
dengan melibatkan mitra baik industri atau perguruan tinggi.