Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

              c) Pengidentifikasian dan menyiapkan lembaga-lembaga
              sosial budaya agama agar dalam menjalankan misinya
              senantiasa di landasi dengan visi yang mapan dalam
              mengembangkan kemajuan budaya bangsa.

c. Upaya untuk mendukung strategi-3 :
       Agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan

alam guna mendukung logistik wilayah untuk kepentingan
ketahanan Negara melalui UU yang telah disahkan, sinergitas antar
kementrian, dengan menggunakan teknologi terkini. Beberapa upaya
yang memungkinkan diterapkan untuk mendukung terwujudnya
strategi kedua adalah:

       1) Pemerintah daerah harus mendukung lahirnya suatu
       Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber kekayaan alam
       (PSDA) yang adil, demokratis, terukur dan terstruktur serta
       berkelanjutan, yang diterapkan secara total dengan melibatkan
       seluruh instantsi terkait baik pemerintah maupun swasta. Hal
       tersebut dengan memperhatikan berbagai permasalahan dan
       dampak yang timbul sebagai hasil pengelolaan sumber
       kekayaan alam selama ini, serta seiring dengan jiwa dan
       semangat desentralisasi yang diusung oleh Undang-Undang
       Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka.

      2) Dalam kerangka Rancangan Undang-undang sumber
      kekayaan alam ini pemerintah daerah berharap substansi
      Rancangan Undang-Undang tersebut tetap mengacu dan
      memperhatikan semangat desentralisasi. Kecenderungan
      sentralisasi kebijakan pengelolaan sumber kekayaan alam
      selama ini lebih banyak merugikan daerah. Sehingga sejalan
      dengan penyelenggaraan otonomi daerah ini pengelolaan
      sumber kekayaan alam dapat memberikan manfaat yang
      sangat berarti pembangunan dan pengembangan daerah
      dengan melibatkan mitra baik industri atau perguruan tinggi.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10