Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
Bila Undang-Undang yang mengatur tentang sumber kekayaan
alam yang baru dan sinergitasnya tinggi telah ada diharapkan
akan terwujud hal-hal yang subsatnsial antara lain
(a) Berorientasi pada eksploitasi sumber kekayaan alam
untuk mendukung kesejahteraan, kewibawaan sekaligus
menciptakan keamanan sebagai embrio untuk
mewujudkan ketahanan wilayah. Dengan melibatkan
semua pihak.
(b) Tersebar keseluruh daerah, sehingga menggunakan
pendekatan secara desentralistik, hal ini bisa dipermudah
bila telah adanya Kanwil Kemhan.
(c) Bersifat integral, sehingga tidak banyak regulasi,
kebijakan, kepentingan maupun pengelolaan yang
tumpang tindih.
(d) Menciptakan keadilan terhadap masyarakat daerah
setempat, bila rasa adil sudah ada maka rasa patriotisme
akan terwujud.
Bila hal tersebut diatas terwujud diharapkan dapat
mewujudkan konsep logistik wilayah yang diharapkan
Kementrian Ketahanan (Kemhan)
3) Kementrian Ketahanan sebagai leading sektor dalam
merumuskan kebijakan umum ketahanan negara akan selalu
bekerjasama dan berkoordinasi lebih erat dan ketat dengan
lintas kementrian dan lintas sektoral termasuk dengan
pemerintah daerah sebagai pepyelenggara otpnomj daerah dan
intansi terkait baik industri, perguruan tinggi untuk lebih
mengaktualisasikan Sishanneg yang merupakan tangggung
jawab selumh warga Negara.