Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

17

pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan
kawasan di sekitarnya. Untuk itu peraturan ini diharapkan mampu
menjadi landasan yang kuat bagi penyelesaian berbagai
permasalahan dalam pengelolaan wilayah perbatasan darat Kaltara
dan Kaltim dengan negara Malaysia.

j. Peraturan Presiden Rl nomor 5 tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2010-2014.

           Skala prioritas ditujukan untuk lebih memantapkan penataan
kembali Indonesia disegala bidang dengan menekankan pada upaya
peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pembangunan
kemampuan iptek serta penguatan daya saing perekonomian. Dengan
demikian maka, peraturan ini dapat dijadikan dasar dalam
pengelolaan wilayah perbatasan darat antara Kaltim dan Kaltara
dengan Malaysia khususnya dalam meningkatkan SDM dan
pembangunan.
k. Peraturan Presiden Rl nomor 12 tahun 2010 tentang
Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

           Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mempunyai
tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan,
menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengkoordinasikan
pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap
pengelolaan batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Dengan menjalankan fungsi sebagai berikut : (1) Penyusunan dan
penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas
Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan; (2) Pengoordinasian
penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan
serta pemanfaatan batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan;
(3) Pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan
pengamanan batas Wilayah Negara; (4) Inventarisasi potensi sumber
daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi,
pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di
Kawasan Perbatasan; (5) Penyusunan program dan kebijakan
   10   11   12   13   14   15   16   17