Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

         berlandaskan visi bangsa dan wawasan nusantara sebagai landasan
         visional. Ketahanan nasional selaku konsep pembangunan bangsa
         dalam merealisasikan misi bangsa harus berlandas juga pada visi
         bangsa. Penegakan kedaulatan merupakan bagian dari visi bangsa
         sehingga pengelolaan wilayah perbatasan darat harus berlandaskan
         cara pandang bangsa yang visional berdasarkan geografinya.

         d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
                  Konsep selalu mengartikan rancangan dan rancangan selalu

         mengartikan ke depan sehingga konsep selalu mengartikan
         rancangan ke depan. Ketahanan nasional sebagai konsepsi
         pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional merupakan
         rancangan pembangunan ke depan yang berjangka, bertahap,
         berjenjang, bertingkat dan berlanjut. Pengelolaan wilayah perbatasan
         merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk mencapai misi
         bangsa (tujuan Nasional) yang antara lain melindungi seluruh tumpah
         darah Indonesia mulai dari perbatasan. Dengan demikian pengelolaan
         wilayah perbatasan guna menjamin penegakan kedaulatan merupa­
         kan bagian dari konsep pembangunan nasional menuju tujuan
         nasional, sehingga optimalisasi pengelolaan wilayah perbatasan ini
         harus berlandaskan pada konsep Ketahanan Nasional.

8. Peraturan Perundang-undangan
         Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
merupakan penjabaran dari UUD NRI 1945. Terdapat sejumlah peraturan
perundang-undangan yang terkait untuk dijadikan pedoman dalam upaya
memantapkan pengelolaan wilayah perbatasan darat guna mendukung
teijaminnya kedaulatan NKRI, di antaranya adalah sebagai berikut:

         a. UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.
                  UU Nomor 17 tahun 1985 memuat Ratifikasi Hukum Laut

         Internasional (UNCLOS) tahun 1982, merupakan undang-undang
         tentang batas Yurisdiksi dan kedaulatan wilayah Indonesia. Peraturan
         ini lebih banyak mengadopsi hukum laut internasional, yang secara
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16