Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
berlandaskan visi bangsa dan wawasan nusantara sebagai landasan
visional. Ketahanan nasional selaku konsep pembangunan bangsa
dalam merealisasikan misi bangsa harus berlandas juga pada visi
bangsa. Penegakan kedaulatan merupakan bagian dari visi bangsa
sehingga pengelolaan wilayah perbatasan darat harus berlandaskan
cara pandang bangsa yang visional berdasarkan geografinya.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional
Konsep selalu mengartikan rancangan dan rancangan selalu
mengartikan ke depan sehingga konsep selalu mengartikan
rancangan ke depan. Ketahanan nasional sebagai konsepsi
pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional merupakan
rancangan pembangunan ke depan yang berjangka, bertahap,
berjenjang, bertingkat dan berlanjut. Pengelolaan wilayah perbatasan
merupakan bagian dari pembangunan nasional untuk mencapai misi
bangsa (tujuan Nasional) yang antara lain melindungi seluruh tumpah
darah Indonesia mulai dari perbatasan. Dengan demikian pengelolaan
wilayah perbatasan guna menjamin penegakan kedaulatan merupa
kan bagian dari konsep pembangunan nasional menuju tujuan
nasional, sehingga optimalisasi pengelolaan wilayah perbatasan ini
harus berlandaskan pada konsep Ketahanan Nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan
Berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
bersumber dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan
merupakan penjabaran dari UUD NRI 1945. Terdapat sejumlah peraturan
perundang-undangan yang terkait untuk dijadikan pedoman dalam upaya
memantapkan pengelolaan wilayah perbatasan darat guna mendukung
teijaminnya kedaulatan NKRI, di antaranya adalah sebagai berikut:
a. UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS 1982.
UU Nomor 17 tahun 1985 memuat Ratifikasi Hukum Laut
Internasional (UNCLOS) tahun 1982, merupakan undang-undang
tentang batas Yurisdiksi dan kedaulatan wilayah Indonesia. Peraturan
ini lebih banyak mengadopsi hukum laut internasional, yang secara