Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
18
pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana
lainnya di Kawasan Perbatasan; (6) Penyusunan anggaran
pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan sesuai dengan skala prioritas; (7) Pelaksanaan,
pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara
dan Kawasan Perbatasan.
9. Landasan Teori
a. Teori Kewaspadaan Nasional.
Kewaspadaan nasional (Padnas) adalah merupakan
kesiapan dan kesiagaan yang harus dimiliki dan melekat pada bangsa
Indonesia agar mampu mendeteksi, mengantisipasi sejak dini serta
melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat
potensi ancaman yang mungkin timbul dan dapat mengancam
keutuhan NKRI. Padnas juga merupakan manifestasi kepedulian dan
rasa tanggung jawab bangsa Indonesia terhadap keselamatan dan
keutuhan bangsa/NKRI. Oleh karenanya Padnas harus berlandaskan
dan bertolak dari suatu keyakinan ideologis dan rasa nasionalisme
yang kuat, serta didukung oleh usaha-usaha kegiatan pemantauan
sejak dini dan terus-menerus terhadap berbagafimplikasi dari situasi
serta kondisi yang berkembang baik didalam maupun di luar negeri.
Kewaspadaan nasional intinya adalah bagaimana mengantisipasi agar
setiap potensi ancaman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara tidak sampai terjadi.15 Teori ini, lebih menekankan
pada upaya untuk mewaspadai dan memonitor sedini mungkin setiap
bentuk dan sifat potensi ancaman, gangguan, hambatan dan
tantangan yang mungkin timbul diwilayah perbatasan darat antara
Kaltim dan Kaltara dengan Malaysia.
b. Teori Perkembangan Wilayah
Secara garis besar, teori perkembangan wilayah di bagi atas 4
(empat) kelompok yaitu: Kelompok pertama adalah teori yang
Modul Kewaspadaan Nasional, Lemhannas RI, Jakarta, 2013.