Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
dan Malinau) dan Kaltim (Kab. Mahakam Ulu) yang selama ini kurang
tersentuh akan menjadi prioritas untuk dibangun.
d. UU Rl Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah
menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan U U D NRI 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Dalam konteks pengelolaan wilayah
perbatasan khusus untuk aspek pengamanan dalam rangka
mencegah kemungkinan ancaman, baik langsung maupun tidak
langsung, sehingga masyarakat dapat hidup secara tenang dalam
menjalankan aktifitasnya sehari-hari adalah merupakan bagian dari
tugas pokok TNI.
e. UU Rl No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025.
Dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan di wilayah
perbatasan darat, dibutuhkan sebuah rencana pembangunan yang
dapat dijadikan pedoman baik bagi pemerintah pusat maupun daerah
agar didapat kejelasan arah maupun tujuan pembangunan di wilayah
perbatasan serta adanya pembagian tugas dan tanggung jawab
secara proporsional.
f. UU Rl Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang
diamanatkan pada pasal 19 harus memperhatikan : (a) Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional; (b) perkembangan permasalahan
regional dan global, serta hasil pengkajian implikasi penataan ruang
nasional; (c) upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan
serta stabilitas ekonomi; (d) keselarasan aspirasi pembangunan
nasional dan pembangunan daerah; (e) daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup; (f) rencana pembangunan jangka panjang
nasional; (g) rencana tata ruang kawasan strategis nasional; dan (h)