Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

16

 rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah
 kabupaten/kota.

g. UU Rl Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
           Dalam pasal 3, mengamanatkan bahwa Pengaturan wilayah

 negara bertujuan untuk : (a) menjamin keutuhan wilayah negara,
 kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan demi
 kepentingan kesejahteraan segenap bangsa; (b) menegakkan
 kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan (c) mengatur pengelolaan dan
 pemanfaatan wilayah negara dan kawasan perbatasan, termasuk
 pengawasan batas-batasnya.

h. UU Rl Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Propinsi Kalimantan Utara.

           Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Provinsi Kalimantan
Utara (Kaltara) terdiri dari, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan,
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana
Tidung. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, diharapkan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah guna membangun ketahanan di
wilayah perbatasan dan untuk menghidupkan ekonomi masyarakat
yang selama ini tertinggal.
i. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

          Pasal 15, mengamanatkan bahwa Pusat Kegiatan Strategis
Nasional adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk
mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara dengan
kriteria : (1) Pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos
pemeriksaan lintas batas dengan negara tetangga; (2) Pusat
perkotaan yang berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang
menghubungkan dengan negara tetangga; (3) Pusat perkotaan yang
merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan wilayah
sekitarnya; dan/atau (4) Pusat perkotaan yang merupakan pusat
   9   10   11   12   13   14   15   16   17